Ekonomi

DPR Soroti Kesiapan Infrastruktur dan Dampak Sosial Penerapan Biodiesel B40

Kebijakan B40 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 menargetkan peningkatan kuota biodiesel menjadi 15,6 juta kiloliter pada 2025. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
13 Januari 2025
Produk bahan bakar B40 saat melakukan peluncuran kegiatan uji jalan kendaraan diesel di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022. Foto: Dok. Kementerian ESDM.

PENERAPAN biodiesel B40 mulai Januari 2025 mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir. 

 

Meski demikian, politikus Fraksi PKS yang akrab disapa Haji Jalal ini menyoroti kesiapan infrastruktur serta potensi dampak sosial yang perlu diantisipasi.

 

“Langkah ini baik untuk mengurangi emisi, tetapi pemerintah harus memastikan kesiapan distribusi dan teknologi kendaraan,” ujarnya dalam keterangan tertulis Minggu (12/1/2025). 

 

Baca juga: DPR Minta SPBU Antisipasi BBM dan LPG Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

 

Jalal mengingatkan bahwa banyak kendaraan di Indonesia belum dirancang untuk bahan bakar dengan kandungan nabati tinggi seperti B40. 

 

Karena itu, ia mendesak Kementerian ESDM untuk memprioritaskan uji coba menyeluruh guna mencegah kerusakan mesin pada kendaraan yang tidak kompatibel.

 

Ancaman Terhadap Hutan dan Petani Kecil

 

Jalal juga menyoroti potensi ekspansi kebun sawit yang dapat mengancam kelestarian hutan. 

 

Mengacu pada laporan Greenpeace tahun 2021 yang menyebutkan hilangnya 3 juta hektare hutan akibat sawit, Jalal memperingatkan bahwa kebijakan B40 dapat memperburuk situasi jika tidak diawasi dengan ketat.

 

Baca juga: Ojol Tetap Bisa Nikmati BBM Subsidi, Menteri UMKM Beri Penegasan

 

“Perlu ada sertifikasi berkelanjutan bagi produsen sawit untuk memastikan bahwa ekspansi kebun tidak merusak lingkungan,” tegasnya. 

 

Dalam aspek ekonomi, Jalal menekankan pentingnya keadilan harga bagi petani kecil yang sering kali tidak menikmati keuntungan dari kenaikan harga sawit.

 

 Ia mendesak pemerintah menciptakan mekanisme distribusi yang adil agar manfaat juga dirasakan oleh petani kecil.

 

Solusi Berbasis Teknologi

 

Sebagai solusi, Jalal mengusulkan pengembangan infrastruktur distribusi berbasis digital untuk mendukung pelaksanaan B40. 

 

“Dengan teknologi IoT (Internet of Things), distribusi biodiesel dapat dipantau secara real-time, mencegah penyelewengan, dan mempercepat penyaluran ke daerah terpencil,” ujarnya.

 

 

Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir. 

 

Kebijakan B40 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 menargetkan peningkatan kuota biodiesel menjadi 15,6 juta kiloliter pada 2025. 

 

Baca juga: DPR Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik dan Dugaan Mafia BBM di NTT

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi karbon dan mengurangi impor solar, meskipun pelaksanaannya memerlukan pengawasan yang ketat.

 

Dengan tantangan dan potensi yang ada, penerapan B40 menjadi ujian bagi kesiapan infrastruktur dan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kelestarian lingkungan. (SG-2)