REVISI Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan fokus pada peningkatan status tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah pengelompokan pekerja migran ke dalam kategori "high skill" dan "low skill," guna menghapus stigma bahwa pekerja migran Indonesia hanya memiliki keterampilan rendah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peraturan ini harus menjaga martabat bangsa dengan memastikan bahwa Indonesia juga mengirimkan tenaga kerja dengan keahlian tinggi.
Baca juga: DPR Desak Pengusutan Kasus Penembakan Pekerja Migran oleh Aparat Malaysia
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Ist/DPR RI)
"Kita jangan terjebak dalam persepsi bahwa pekerja kita hanya memiliki keterampilan rendah,” jelas Dodi.
Baca juga: DPR Desak Investigasi Penembakan Pekerja Migran Indonesia oleh Aparat Malaysia
“Kita harus mulai memikirkan untuk mengirimkan pekerja dengan keahlian tinggi," ujar Doli di Gedung Nusantara I, Jakarta, baru-baru ini.
Dalam beberapa diskusi dan forum, terungkap bahwa negara-negara lain memiliki kebutuhan besar akan tenaga profesional Indonesia di bidang kesehatan, teknik, dan penerbangan.
Dokter, insinyur, hingga pilot asal Indonesia yang bekerja di luar negeri akan masuk dalam cakupan revisi regulasi ini.
Selain itu, peningkatan kompetensi menjadi sorotan utama, termasuk kemampuan komunikasi dan penguasaan bahasa asing, agar pekerja migran lebih mudah beradaptasi di negara tujuan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Pinjaman Bunga Rendah bagi UMKM, Koperasi, Ekraf dan Pekerja Migran
"Selain keterampilan teknis, kita juga akan mengatur aspek bahasa dan sikap profesional pekerja migran, agar mereka mampu bersaing dan beradaptasi dengan budaya setempat," tambah Doli.
Revisi UU P2MI ini diharapkan mampu membuka peluang lebih besar bagi tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor profesional, sekaligus meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia di kancah global. (SG-2)