Ekonomi

DPR Dukung Putusan MK Soal UU Cipta Kerja dan Minta Pemerintah Segera Bertindak

Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
04 November 2024
Angggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, (Dok.DPR RI) 

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. 

 

Netty menyatakan bahwa keputusan MK ini telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik, khususnya dari kalangan pekerja.

 

“Kami menghormati putusan MK yang telah mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu ketenagakerjaan,” jelas Netty. 

 

Baca juga: PHK Capai 46 Ribu Orang di 2024, DPR: UU Cipta Kerja Jadi Titik Temu Pekerja & Pengusaha

 

“Ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Netty, Senin (4/11).

 

Baca juga: DPR Prihatin atas Pailitnya Sritex, Dorong Selamatkan Pekerja dan Kurangi Impor Tekstil

 

Politikus Fraksi PKS ini juga mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan langkah konkret. 

 

Netty menekankan pentingnya penerbitan peraturan turunan serta pengawasan ketat agar perusahaan mematuhi aturan baru yang ditetapkan.

 

Baca juga: Menaker dan Wamenaker Bahas Penguatan Hubungan Industrial dengan Serikat Pekerja

 

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk memastikan putusan ini diterapkan efektif,” ucapnya. 

 

“Kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal implementasinya agar membawa manfaat nyata bagi tenaga kerja di Indonesia,” pungkas Netty. (SG-2)