Ekonomi

Bukan hanya untuk Dikenang, Hari Pajak Momentum Keseriusan Pemerintah Kelola Pajak

Memperingati Hari Pajak merupakan simbol penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Memperingati Hari Pajak juga sebagai pemberian motivasi bagi para pegawai pajak dalam mengabdi kepada tanah air tercinta. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
13 Juli 2024
Dok. Ditjen Pajak

INDONESIA memperingati Hari Pajak Nasional setiap 14 Juli. Tanggal tersebut dipilih berawal  dari Sidang Panitia Kecil BPUPKI pada 14 Juli 1945. Adalah seorang pahlawan Nasional bernama Radjiman Wediodiningrat.  Beliau  menjabat  Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

 

Radjiman Wediodiningrat lah pertama kali mencetuskan kata  “pajak” di dalam rapat panitia kecil persiapan kemerdekaan Indonesia kala itu. 

 

“Kata yang beliau ungkapkan dalam Sidang Panitia Kecil BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 tersebut ternyata menjadi penopang pembangunan negara sampai dengan sekarang. Tanggal 14 Juli sendiri ditetapkan menjadi Hari Pajak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak,” tulis  Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, seperti dilansir situs resmi Ditjen Pajak.

 

Baca juga: Patuh Bayar Pajak, Anne Avantie Dapat Penghargaan dari Kantor Pajak Semarang Selatan

 

Keputusan resmi menetapkan Hari Pajak setiap 14 Juli dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak pada 22 Desember 2017. Dan mulai resmi diperingati mulai 2018. Tahun ini Hari Pajak jatuh pada Minggu 14 Juli.

 

Lalu Teddy pun menanyakan Siapa yang harus mengenang Hari Pajak? Apakah Hari Pajak hanya diperingati oleh pegawai pajak? Lalu bagaimana kita harus memperingati Hari Pajak? Cukupkah dengan kegiatan seremonial? 

 

Teddy pu  membahasnya satu demi satu pertanyaan tersebut. Pertama, memang benar bahwa Hari Pajak diperingati setiap tahunnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2018. Bukan hal aneh karena bagi otoritas perpajakan, Hari Pajak adalah momentum bersejarah dari perjalanan otoritas perpajakan di Indonesia. 

 

Baca juga: Peringatan Hari Pajak, Momen Kritisi Kebijakan yang Tak Ramah UMKM

 

Memperingati Hari Pajak merupakan simbol penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa. Memperingati Hari Pajak juga sebagai pemberian motivasi bagi para pegawai pajak dalam mengabdi kepada tanah air tercinta. 

 

Kegiatan-kegiatan seperti upacara bendera, pertandingan olahraga dan seni antar unit kerja, donor darah, kampanye simpatik, dan kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam memperingati Hari Pajak.

 

Namun, jika diselisik lebih mendalam, kata Teddy,  seharusnya bukan hanya pegawai pajak dan instansi perpajakan yang memperingati hari pajak. 

 

Baca juga: 'Core Tax System' Beroperasi Akhir 2024, DPR RI Imbau Kesiapan Pegawai Ditjen Pajak

 

Disadari atau tidak, pajak sudah ambil bagian hampir di seluruh sektor. Sebut saja sektor pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial, infrastruktur, dan banyak sektor lainnya. 

 

Sektor-sektor tersebut memiliki keterkaitan dengan pajak, khususnya dalam hal pendanaannya. Bagaimana tidak, pajak menopang hampir 80% penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyukseskan pembangunan. 

 

Pembangunan dan pengeluaran yang dilakukan negara tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara. Sehingga, menjadi hal yang sangat wajar jika seluruh masyarakat ikut mengenang dan memperingati Hari Pajak.

 

Kedua, seringkali peringatan hari pajak hanya menjadi sarana untuk mengenang sejarah pajak di Indonesia. Ini terjadi karena lingkup peringatan Hari Pajak hanya sebatas di lingkungan DJP atau mungkin sedikit lebih tinggi, Kementerian Keuangan. 

 

Memotivasi pegawai pajak

Fokus kegiatan setiap tahunnya adalah memotivasi pegawai pajak untuk memberikan sumbangsih nyata untuk negeri dengan mengambil teladan dari para pahlawan terdahulu, khususnya yang memperjuangkan implementasi pemungutan pajak di Indonesia. 

 

Selain itu, upaya menumbuhkan kesadaran pajak juga dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan kampanye simpatik sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak.

 

Tantangan besar adalah menjadikan masyarakat memiliki alasan kuat untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Pajak. Artinya, masyarakat seharusnya bisa merasakan dan menikmati manfaat dari pajak yang dikumpulkan oleh negara. 

 

Menurut Teddy, penerimaan pajak negara yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial sudah seharusnya benar-benar sampai manfaatnya kepada masyarakat umum, bukan hanya untuk golongan atau pribadi tertentu. Hal ini seolah menjadi prasyarat dari rasa percaya (trust) masyarakat kepada pemerintah sebagai pengelola uang pajak.

 

Hari Pajak bukan hanya untuk dikenang. Mengingat sejarah memang diperlukan, namun memastikan bahwa sejarah menjadi acuan untuk mencapai masa depan yang lebih gemilang itu yang utama. 

 

“Penerimaan pajak tanpa kepatuhan pajak sukarela seperti sayur tanpa garam. Walaupun Undang-Undang Dasar (UUD) menyatakan bahwa pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan, namun kesadaran pajak masyarakat perlu terus diperjuangkan. Dan sekali lagi kunci utamanya adalah trust kepada pemerintah,” ungkapnya lagi.

 

Hari Pajak adalah momentum untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola pajak. Keseriusan ini harus ditunjukkan bukan hanya oleh otoritas perpajakan di Indonesia, namun juga seluruh institusi dan lembaga. 

 

Mengumpulkan penerimaan pajak sangat penting bagi negara, namun tanggung jawab dalam pembelanjaan uang pajak agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat itu tidak kalah penting.  

 

Pengelolaan pajak yang profesional dan berintegritas, baik dari sisi pengumpulan pajak dan juga pembelanjaannya, akan menuntun masyarakat untuk memberikan sinyal positif menuju kesadaran pajak dan kepatuhan pajak sukarela. Rasa bangga juga tentu akan menyelimuti relung hati wajib pajak selaku pembayar pajak. 

 

Hasilnya, tidak perlu diminta, masyarakat dan wajib pajak boleh jadi akan dengan senang hati turut memperingati Hari Pajak. Dan bukan tidak mungkin, di masa depan, Hari Pajak akan menjadi hari besar nasional yang diperingati dalam lingkup nasional. 

 

Bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk menunjukkan bahwa dengan pajak yang kuat, APBN akan sehat, dan Indonesia menjadi Sejahtera. (SG-1)