GUNA mendukung keberlanjutan sektor industri di wilayah Maluku, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon siap memberikan layanan jasa industri terkait dekarbonisasi sektor industri dan peningkatan daya saing industri.
BSPJI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Demikian disampaikan Kepala BSKJI, Andi Rizaldi dalam keterangan resmi Kemenperin, Selasa (3/12).
Baca juga: Kemenperin Fasilitasi Industri Peralatan Listrik dan Energi Buka Akses Pasar Timur Tengah
“Layanan untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri itu antara lain melalui verifikasi dan validasi emisi gas rumah kaca, sertifikasi industri hijau, dan konsultasi serta bimbingan teknis terkait industri hijau,” ujarnya.
Sedangkan layanan terkait peningkatan daya saing industri, sambung Andi, adalah verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), audit teknologi dan energi, serta pengujian lingkungan.
Adapun salah satu layanan unggulan yang dimiliki oleh BSPJI Ambon dalam mendukung keberlanjutan adalah penyediaan jasa pengujian kualitas udara, lingkungan kerja dan kualitas air serta pengujian air limbah yang telah terakreditasi.
Baca juga: Lewat Pemantauan Emisi Berkelanjutan, Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau
Terpisah, Kepala BSPJI Ambon, Soni Pitriajaya, mengatakan untuk memperkenalkan layanan jasa unggulannya tersebut, pihaknya menyelenggarakan kegiatan Temu Pelanggan yang mengusung tema Mewujudkan Industri Ramah Lingkungan melalui Layanan Jasa Pengujian Terakreditasi, beberapa waktu lalu.
“Tujuan kegiatan temu pelanggan itu adalah untuk memperkenalkan laboratorium lingkungan BSPJI Ambon kepada pelaku industi di Maluku dengan Laboratorium yang sudah terakreditasi dan teregistrasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujaranya.
Soni menegaskan, BSPJI Ambon sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan standardisasi dan pengujian produk industri, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dari para pelaku industri.
Baca juga: Kemenperin Dorong IKM Mamin Terapkan Keamanan Produksi Pangan
“Dengan adanya akreditasi, kami yakin hasil pengujian yang kami berikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan diakui secara nasional maupun internasional,” imbuhnya.
Soni pun berharap, melalui kegiatan temu pelanggan, para pelaku industri juga dapat semakin memahami pentingnya melakukan pengujian produk untuk menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
“Melalui pengujian ini, kita jadi dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh industri telah memenuhi persyaratan teknis, keamanan, dan lingkungan yang berlaku,” pungkasnya.
Ekonomi Maluku tumbuh
Sektor industri pengolahan memiliki peranan cukup besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku. Pada triwulan III tahun 2024, industri pengolahan mengalami pertumbuhan terbesar daripada sektor lapangan usaha lainnya, yakni mencapai 11,63% dibandingkan triwulan yang sama di tahun sebelumnya (y-o-y).
Andi Rizald mengatakan melalui kontribusi sektor industri tersebut, pada triwulan III-2024, ekonomi di Provinsi Maluku mampu tumbuh hingga 6,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (y-o-y) dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp15,96 triliun.
“Kami berharap kepada para pelaku industri di wilayah Maluku dapat terus mendukung arah kebijakan pemerintah melalui penciptaan nilai tambah dan penumbuhan industri berbasis sumber daya hayati dengan memanfaatkan kekayaan alam yang beragam di Maluku. Hal ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi dan industrialisasi yang dicanangkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. RPJPN ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045.
“Dalam RPJPN telah dipetakan arah pembangunan wilayah nasional. Adapun pembangunan wilayah Maluku untuk 20 tahun mendatang diarahkan sebagai Hub Kemaritiman Wilayah Timur Indonesia melalui pendayagunaan sumber daya kelautan dengan tetap mengoptimalkan sumber daya lainnya berdasarkan prinsip berkelanjutan,” paparnya.
Andi juga menyampaikan, seiring dengan tren dunia saat ini yang mengarah kepada produk hijau, serta persyaratan penerapan praktik berkelanjutan oleh beberapa negara tujuan ekspor seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di Uni Eropa, pihaknya terus mendorong implementasi kebijakan industri hijau.
Industri hijau adalah industri dalam proses produksinya diarahkan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Industri hijau dapat diterapkan mulai dari peningkatan efisien sumber daya, penciptaan produk hijau dengan bahan baku ramah linkgungan, pemanfaatan energi bersih, penurunan emisi dan pengendalian limbah B3, penggunaan standar berkelanjutan serta penerapan ekonomi sirkular. (SG-1)