Ekonomi

Bapanas akan Uji Lab Anggur Shine Muscat Asal Tiongkok Terkait Temuan Residu Pestisida

Bapanas/NFA  terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR)  pestisida untuk keamanan pangan. Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
30 Oktober 2024
Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, Bapanas/NFA selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. (Dok. Bapanas/NFA)

PEMBERITAAN di media massa baru-baru ini menyoroti  hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal  Cina (Tiongkok) yang  menemukan  adanya kandungan residu pestisida di atas batas aman pada anggur tersebut.

 

Menanggapi temuan itu Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA), Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pihaknya selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berkomitmen untuk melindungi keamanan pangan di Indonesia dan terus mengawasi ketat komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur.

 

"Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10). 

 

Baca juga: Bapanas: Tantangan Semakin Besar, Pengawasan Keamanan Pangan Mendesak Diperkuat

 

Berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, sambungnya, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran. 

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," imbuh Arief.

 

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas/NFA, Yusra Egayanti, mengungkapkan, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR)  pestisida untuk keamanan pangan.

 

Baca juga: Kemenperin Dorong IKM Mamin Terapkan Keamanan Produksi Pangan

 

"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018. Saat ini, kami tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," urainya. 

 

Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, lanjut Yusra, NFA juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi. 

 

"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan ‘Cuci sebelum dikonsumsi’. Proses pencucian itu sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya. 

 

Baca juga: KKP: RI - Belanda Inisiasi Kerja Sama Tingkatkan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

 

Yusra juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.  

 

Pasalnya, produk pangan segar yang memiliki izin edar, imbuhnya, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan , salah satunya melalui uji laboratorium. 

 

Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas bersama Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). 

 

"Dari hasil sampling yang dilakukan pada 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi  lebih lanjut," tambah Yusra.

 

Sehubungan dengan pemberitaan terkait adanya temuan residu pestisida di atas batas aman pada produk Anggur Shine Muscat di Thailand, Badan Pangan Nasional menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

  • Berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran. 

 

  • Setiap pangan segar terkemas yang telah diterbitkan izin edarnya, memiliki certificate of analysis/hasil uji lab sehingga dinyatakan aman. 

 

  • Terkait dengan pengawasan di peredaran, Badan Pangan Nasional Bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD telah melakukan pengawasan rutin di peredaran yang telah dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR (Batas Maksimum Residu).

 

  • Badan Pangan Nasional selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Anggur Shine Muscat yang beredar. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi. 

 

  • Sejalan dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 Tentang Label Pangan Segar, Badan Pangan Nasional juga mewajibkan adanya informasi diperlukan untuk menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi, untuk anggur, Badan Pangan Nasional mewajibkan untuk mencantumkan Petunjuk Penyajian berupa ‘Cuci sebelum dikonsumsi’. 

 

Pencucian tersebut sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu/cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan.

 

  • Badan Pangan Nasional mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan. 

 

  • Sejalan dengan terbitnya Perpres 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, Badan Pangan Nasional juga mengimbau semua pihak untuk mendorong peningkatan konsumsi pangan lokal termasuk komoditas buah – buahan.  (SG-1)