Ekonomi

Bank Indonesia Gandeng Otoritas Jasa Keuangan Luncurkan Central Counterparty

Adanya Central Counterparty (CCP)  mempercepat menuju Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang modern dan maju yang  memiliki volume serta likuiditas besar, segmen pelaku variatif dan pasar stabil serta efisien. 
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
01 Oktober 2024
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada peluncuran central counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengangkat tema Implementasi CCP untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia Yang Modern dan Maju, Senin (30/9), di Jakarta. (Dok. Bank Indonesia)

BANK Indonesia (BI) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan perbankan membentuk dan mengembangkan central counterparty (CCP). 

 

Peluncuran CCP itu merupakan wujud dari pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK). 

 

Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang modern dan maju adalah pasar yang memiliki volume dan likuiditas besar, segmen pelaku yang variatif, pasar stabil dan efisien, didukung infrastruktur pasar yang saling terinterkoneksi, memiliki interoperabilitas dan terintegrasi.

 

Baca juga: Gubernur BI: Peluncuran BSPI 2030 untuk Dorong Transformasi Digital

 

Demikian yang mengemuka dalam peluncuran CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Senin (30/9), di Jakarta, seperti dirilis Bank Indonesia. 

 

Dalam acara yang mengangkat tema Implementasi CCP untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia Yang Modern dan Maju itu,   Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan CCP khusus derivatif Suku Bunga Nilai Tukar (SBNT) siap diimplementasikan guna mengakselerasi pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta mendukung transmisi kebijakan moneter sehingga meningkatkan kapasitas pembiayaan perekonomian. 

 

“Peluncuran CCP itu juga merupakan pemenuhan komitmen G20 Over the Counter (OTC) Derivatives Market Reform serta capaian dari implementasi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN PPPK) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025,” ujarnya.

 

Baca juga: BI dan OJK Luncurkan Buku Kajian Inovasi Model Bisnis Pembiayaan Digital UMKM

 

Lebih lanjut, Perry menambahkan, pihaknya memberikan status Qualifying CCP (QCCP) kepada CCP, yang dinilai telah memenuhi standar internasional (Principles for Financial Market Infrastructures) dan juga telah mengakomodasi penyelesaian secara close-out netting

 

Kemudian, di tahap awal implementasi, CCP akan difokuskan pada instrumen DNDF dan Repo, dengan implementasi penambahan produk yang akan diperluas secara bertahap mempertimbangkan volume transaksi dan kesiapan pasar, termasuk infrastruktur. 

 

“Implementasi CCP diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan volume rata-rata harian transaksi valuta asing dari saat ini sebesar USD9 miliar (year-to-date) menjadi di atas USD10 miliar pada 2025,” imbuhnya.

 

Baca juga: Gubernur BI: Digitalisasi Jadi Kunci Utama dalam Bauran Kebijakan Bank Indonesia

 

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan, OJK berkomitmen penuh mendukung implementasi CCP dengan mengizinkan perbankan melakukan penyertaan modal kepada CCP. 

 

“Hal itu diharapkan dapat memperkuat permodalan CCP sehingga meningkatkan kesinambungan bisnis KPEI sebagai CCP,” ujarnya. 

 

OJK juga mendukung implementasi CCP dengan menerbitkan Peraturan OJK yang relevan antara lain ketentuan terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, ketentuan terkait perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga CCP dan ketentuan terkait persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga CCP. 

 

Penerbitan memastikan kesiapan perbankan mengkliringkan transaksinya di CCP melalui insentif margin collateral dan permodalan.

 

CCP merupakan salah satu infrastruktur pasar keuangan bersifat sistemik, yang menjalankan kliring dan melakukan pembaruan utang (novasi) atas transaksi anggotanya. 

 

Sebagai tahap awal implementasi CCP, terdapat delapan bank yang diikutsertakan​ serta BEI sebagai pemegang saham existing KPEI yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Permata, Danamon, dan Maybank. 

 

Ke depan, sambung Mahendra, untuk kesinambungan CCP di Indonesia yang tetap mengikuti praktik terbaik global, seluruh pemangku kebijakan dan pelaku pasar diharapkan terus bersinergi untuk mengakselerasi upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi domestik, serta dapat berkompetisi di pasar regional. (SG-1)