SEBAGAI bentuk perlindungan sosial terhadap masyarakat paling rentan, pemerintah akan menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 16 juta keluarga berpenghasilan rendah.
Program ini akan berlangsung selama dua bulan pertama di tahun 2025, guna menjaga ketahanan pangan di tengah tekanan ekonomi global dan inflasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang digelar di Jakarta, Senin (16/12).
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2024: Dorong Daya Beli dan Perkuat Usaha
Menurutnya, bantuan pangan ini ditujukan kepada kelompok masyarakat di desil satu hingga tiga, yang dinilai paling terdampak oleh gejolak ekonomi.
Bentuk Perlindungan Sosial bagi yang Paling Rentan
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi.
“Bantuan pangan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang paling rentan,” ujar Sri Mulyani.
“Dengan 10 kilogram beras per bulan, kami berharap bisa mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan memastikan mereka tetap memiliki akses pangan yang layak,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2025
Program bantuan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi global yang belum mereda.
Dukungan Tambahan untuk Stabilitas Ekonomi
Selain bantuan beras, pemerintah juga akan memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok dan diskon 50% biaya listrik kepada rumah tangga tertentu selama dua bulan pertama di 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk hadir di tengah masyarakat, memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, dan memberikan perlindungan bagi yang membutuhkan,” tambah Sri Mulyani.
Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional
Dengan berbagai kebijakan yang dirancang untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan, pemerintah optimis langkah-langkah ini dapat memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Pajak
“Negara hadir untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutup Sri Mulyani.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis. (SG-2)