PERNYATAAN resmi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyoroti pentingnya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk warung tradisional.
Dalam hal ini termasuk toko kelontong Madura, dari ancaman yang ditimbulkan oleh ekspansi ritel modern yang semakin menggurita.
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM.
Baca juga: Kemenkop UKM Tidak Pernah Larang UMKM Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam
Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup berbagai aspek seperti penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan hak-hak UMKM, serta akses permodalan.
Dalam konteks jam operasional, Kemenkop UKM menegaskan bahwa regulasi terkait pembatasan waktu hanya berlaku bagi ritel modern seperti minimarket, hypermarket, dan supermarket.
Baca juga: Sepatutnya Pelaku UMKM Dapat Kemudahan dalam Pembuatan Sertifikat Halal
Warung tradisional seperti toko kelontong Madura tidak terpengaruh oleh peraturan tersebut.
Arif juga menepis dugaan tentang keberpihakan terhadap ritel modern, mengundang masyarakat untuk lebih mendukung warung-warung milik UMKM.
Di tengah adanya imbauan dari pemerintah daerah terkait jam operasional warung Madura, Kemenkop UKM akan mengklarifikasi lebih lanjut dan mengevaluasi kebijakan daerah yang bisa menghambat usaha UMKM.
Pernyataan Kemenkop UKM ini menjadi penting dalam menggarisbawahi perlunya perlindungan terhadap warung tradisional sebagai bagian dari keberagaman ekosistem usaha di Indonesia.
Baca juga: Menggugah Komitmen Bersama untuk Majukan Peran Perempuan di UMKM
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan pola konsumsi, menjaga eksistensi warung-warung tradisional bukan sekadar mempertahankan warisan budaya, tetapi juga mendukung keberlangsungan ekonomi lokal serta kesejahteraan pelaku UMKM.
Sebagai masyarakat, mendukung warung-warung tradisional bukan hanya soal belanja, tetapi juga memberikan dukungan nyata terhadap keberlangsungan ekonomi lokal dan keberagaman budaya. (SG-2)