Soko Bisnis

Wacana Pajak UMKM di E-Commerce, DPR: Pemerintah: Jangan Rugikan Pelaku Usaha Mikro!

DPR RI mengingatkan pemerintah soal wacana pajak UMKM di e-commerce. Rahayu Saraswati minta evaluasi menyeluruh agar pelaku usaha mikro tak dirugikan.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
04 Juli 2025
<p>Kementerian Keuangan menggulirkan wacana pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform e-commerce. (Dok.pexels)</p>

Kementerian Keuangan menggulirkan wacana pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform e-commerce. (Dok.pexels)

SOKOGURU, BATAM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menanggapi wacana pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di platform e-commerce. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih berupa inisiatif awal dan belum masuk pembahasan resmi di DPR RI.

“Ini masih satu inisiatif yang belum dibahas. Tentunya harus kami dalami terlebih dahulu. Jika memang akan diterapkan, bentuk penerapannya harus jelas dan adil,” ujar Saras di sela-sela kunjungan kerjanya di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Pajak E-Commerce dan Ancaman Kaburnya UMKM dari Ruang Digital

Menurut Saras, penting untuk membedakan pelaku UMKM secara proporsional. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Dok.DPR RI)

Ia menegaskan bahwa UMKM bukan hanya usaha mikro, tapi juga mencakup usaha kecil dan menengah, yang bisa memiliki modal hingga Rp1 miliar. 

Karena itu, pengenaan pajak tidak bisa digeneralisasi untuk semua pelaku UMKM.

Baca juga: Anggota DPR RI Tolak Pajak Tinggi Rumah Tapak, Rakyat Makin Sulit Punya Hunian!

“Kalau kita bicara 900 juta rupiah itu bukan mikro lagi, tapi usaha kecil. Jadi jangan sampai semua langsung panik seolah-olah mikro akan langsung dikenai pajak,” jelas politikus dari Fraksi Gerindra sebagaimana dilansir situs resmi DPR RI.

Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Pajak

Lebih lanjut, Saras juga menyoroti masuknya produk asing secara legal ke platform digital yang justru berpotensi menekan eksistensi produk lokal. 

Ia mengingatkan bahwa kebijakan e-commerce harus berpihak pada UMKM lokal, bukan sebaliknya.

“Banyak produk impor yang dijual secara legal di e-commerce. Ini harus ditertibkan. Jangan sampai UMKM lokal justru kalah bersaing di negeri sendiri,” tegasnya.

Ia mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang adil dan berpihak pada UMKM, termasuk dalam aspek perlindungan produk lokal, pembinaan, dan keberlangsungan bisnis jangka panjang.

“Yang harus ditekankan adalah dukungan terhadap produk lokal dan UMKM kita. Evaluasi mendalam perlu melibatkan semua pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan mereka,” tutur Rahayu.

Rahayu juga menyerukan agar setiap langkah kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi digital selalu mengutamakan prinsip keadilan, keberpihakan, dan keberlanjutan bagi pelaku UMKM Indonesia. (*)