Soko Bisnis

Utang Rp1,15 Triliun! DPR Desak BUMN Istaka Karya Segera Bayar Kreditur Kecil

Komisi VI DPR RI menegaskan pengawasan ketat penyelesaian utang PT Istaka Karya senilai Rp1,15 triliun. Kreditur kecil akan diprioritaskan dalam.pembayaran.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Mei 2025
<p>Proyek pembangunan sarana dan prasarana umum darurat oleh BUMN PT Istaka Karya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (Dok.Istaka Karya) </p>

Proyek pembangunan sarana dan prasarana umum darurat oleh BUMN PT Istaka Karya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (Dok.Istaka Karya) 

SOKOGURU, JAKARTA: Komisi VI DPR RI memastikan tidak tinggal diam dalam mengawal penyelesaian utang jumbo PT Istaka Karya (Persero) yang menembus angka Rp1,15 triliun. 

Komitmen penuh ditujukan terutama bagi para kreditur kecil yang selama ini menjadi korban utama dalam kisruh utang piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bangkrut tersebut.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, saat memimpin Rapat Kerja bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta perwakilan dari sejumlah BUMN dan korban kreditur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025. 

Baca juga: Rumah BUMN Ubah UMKM Jadi Pemain Global, Dari Pelatihan Hingga Jadi Eksportir

Andre menekankan pentingnya penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. (Dok.DPR RI)

“Kami tak ingin para kreditur kecil dirugikan. Mereka harus mendapatkan haknya secara layak dan proporsional. Negara harus hadir,” tegas Andre.

Komisi VI DPR RI juga mendesak agar proses pelepasan hak tagih oleh sejumlah BUMN terkait dipercepat, agar termin pembayaran utang bisa segera dimulai. 

DPR mendorong agar prosesnya selesai sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pengadilan.

BUMN Kompak Lepas Hak Tagih Demi Kreditur Kecil

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkap bahwa beberapa BUMN seperti PT Brantas Abipraya, Waskita Karya, Wijaya Karya, dan PT PP telah menyerahkan surat pelepasan hak tagih kepada hakim pengawas sebagai bentuk komitmen moral.

“Ini bentuk keadilan sosial. Kreditur kecil harus didahulukan,” kata Kartika.

Ia menambahkan, kerangka kebijakan nasional terkait pelepasan hak tagih dalam kasus BUMN bangkrut saat ini tengah disusun. 

Baca juga: Kemendag dan BUMN Bersinergi Dorong UMKM Indonesia Go Global

Rencana ini akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan legitimasi hukum, sebagaimana diatur dalam UU BUMN terbaru.

Jadi Preseden Penting Penanganan Kepailitan BUMN

Andre menyebut, penyelesaian utang PT Istaka Karya bisa menjadi preseden penting dalam penanganan kepailitan BUMN ke depan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini demi kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai agen pembangunan nasional,” tutup politisi Partai Gerindra itu.

Sebagai catatan, hingga akhir April 2025, total kewajiban PT Istaka Karya mencapai Rp1,15 triliun, dengan sekitar 70 persen utang tercatat kepada kreditur eksternal non-BUMN, termasuk vendor kecil dan menengah. 

Baca juga: Komisi VI DPR: ‘Predatory Pricing’ Ancam Keuangan BUMN Semen Indonesia

Proses RUPS sejumlah BUMN untuk pelepasan tagih dijadwalkan berlangsung dalam dua bulan ke depan.

Sementara itu, kurator tengah menyiapkan proses pelepasan aset dan penilaian ulang, agar nilai likuidasi bisa dimaksimalkan demi memberikan hasil terbaik bagi para kreditur. (*)