SOKOGURU, DEPOK - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan sertifikasi halal!
Kini, ada program sertifikasi halal gratis yang bisa dimanfaatkan tanpa harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu legalisasi produk UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Mega, bendahara komunitas UMKM Kota Depok, menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
“Saat ini, semua produk makanan dan minuman diharapkan memiliki sertifikasi halal. Pemerintah juga telah memberikan fasilitas untuk mendapatkan sertifikasi ini secara gratis,” ujarnya dikutip pada Selasa, 4 Maret 2025.
Proses pengurusan sertifikasi halal gratis ini melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama.
Program ini memberikan pendampingan kepada UMKM untuk memastikan produk mereka memenuhi standar halal.
Pendampingan ini dilakukan oleh tenaga ahli yang telah mengikuti pelatihan khusus dari MUI atau BPJPH.
Agar bisa mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, produk yang akan disertifikasi harus menggunakan bahan-bahan yang sudah memiliki logo halal atau dapat diverifikasi kehalalannya.
Pendampingan halal ini dilakukan oleh tim yang sudah bersertifikasi dan tersebar di berbagai daerah.
Setiap komunitas UMKM biasanya memiliki pendamping halal yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi.
Jika tidak mengetahui pendamping di wilayahnya, pelaku usaha bisa menghubungi komunitas UMKM terdekat atau mencari informasi melalui internet.
Proses sertifikasi dimulai dengan survei ke tempat produksi untuk memastikan semua bahan dan proses pengolahan sesuai standar halal.
Setelah itu, data usaha akan diunggah ke sistem BPJPH untuk diperiksa lebih lanjut. Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan.
Meski ada program gratis, tidak semua produk bisa mendapatkan fasilitas ini. Produk yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam atau menggunakan bahan tertentu mungkin harus mengikuti prosedur reguler dengan biaya tambahan.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk terlebih dahulu memastikan apakah produk mereka memenuhi syarat program gratis ini.
Selain membantu mendapatkan sertifikasi halal, pendampingan ini juga memberikan edukasi kepada UMKM mengenai pentingnya kehalalan produk.
Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha memahami prosedur dan kategori produk yang dapat atau tidak dapat disertifikasi.
Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar nasional maupun internasional.
Dengan sertifikasi halal, produk UMKM tidak hanya lebih dipercaya oleh konsumen Muslim, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan secara luas.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar, langkah pertama adalah mencari komunitas atau pendamping halal di wilayahnya.
Setelah itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan dan ikuti proses yang telah ditetapkan.
Dengan adanya program ini, legalitas usaha semakin mudah dijangkau dan produk UMKM semakin berkualitas.
Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis ini! Pastikan produk Anda memenuhi syarat dan segera ajukan permohonan agar bisa bersaing lebih baik di pasar yang lebih luas. (*)
Sumber: bpjph