SOKOGURU, JAKARTA – Pintar.bi.go.id resmi dibuka: ini 8 syarat penukaran uang baru Lebaran 2025 yang perlu kamu tahu.
Situs resmi Bank Indonesia untuk layanan penukaran uang baru Lebaran 2025, yakni pintar.bi.go.id, kini sudah dapat diakses masyarakat.
Masyarakat yang ingin menukar uang lama ke uang baru jelang Idul Fitri dapat langsung mendaftar melalui laman tersebut mulai hari ini, Minggu, 23 Maret 2025.
Setelah sebelumnya sempat mengalami gangguan, kini website tersebut telah normal dan siap digunakan oleh publik.
Website pintar.bi.go.id menjadi satu-satunya portal resmi dari Bank Indonesia untuk penukaran uang baru saat momen Lebaran 2025.
Masyarakat diimbau tidak menggunakan layanan tidak resmi selain laman tersebut agar terhindar dari penipuan atau informasi tidak valid.
Penukaran uang hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang sudah ditentukan sebagaimana tercantum dalam bukti pemesanan layanan.
Masyarakat wajib menunjukkan bukti tersebut dalam bentuk cetak maupun digital saat datang ke lokasi kas keliling.
Bank Indonesia juga menetapkan bahwa masyarakat yang akan menukarkan uang harus membawa nominal uang Rupiah sesuai jumlah yang tertera dalam bukti pemesanan.
BACA JUG: Jadwal Pencairan BPNT Susulan Rp600 Ribu dan 4 Fakta Penting yang Harus Kamu Tahu
Artinya, tidak boleh melebihi ataupun kurang dari nominal tersebut agar proses berjalan lancar.
Uang yang akan ditukar juga harus dipilah sesuai ketentuan: dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
Selain itu, uang tersebut tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun steples.
Penukaran uang baru akan diberikan oleh Bank Indonesia dalam nominal yang sama seperti uang Rupiah yang ditukarkan.
Namun, pecahan dan tahun emisi dari uang pengganti bisa berbeda dari yang disetor masyarakat, asalkan ciri-ciri uang tersebut masih bisa dikenali keasliannya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa “penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.”
Penukaran ini berlaku untuk layanan kas keliling sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipesan masyarakat melalui website pintar.bi.go.id.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan pemesanan, NIK-KTP mereka tidak dapat digunakan untuk memesan layanan penukaran lagi sebelum tanggal yang tercantum dalam bukti pemesanan terlewati. Namun, setelah tanggal tersebut berlalu, NIK-KTP bisa digunakan kembali.
Bank Indonesia juga menekankan pentingnya kondisi kesehatan penukar. Pada hari penukaran, masyarakat diimbau dalam keadaan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Pada pukul 11.00 WIB, Bank Indonesia menyampaikan melalui akun resminya di X (@bank_indonesia): “Aplikasi layanan penukaran uang Rupiah (PINTAR) sedang memproses permintaan akses yang tinggi saat ini. Mohon berkenan menunggu, terima kasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya.” (X/Bank Indonesia, 23 Maret 2025)
Cara mendaftar penukaran uang baru di website pintar.bi.go.id cukup mudah. Pertama, siapkan KTP yang masih berlaku, lalu buka website tersebut dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.” Setelah itu, pilih lokasi dan jadwal, lalu isi data diri.
Setelah data diisi, masyarakat dapat menentukan pecahan uang yang ingin ditukar sesuai batas maksimal, kemudian klik ‘Pesan’ dan simpan bukti pemesanan.
Bukti ini wajib dibawa saat penukaran. Jangan lupa juga membawa KTP asli ke lokasi kas keliling yang telah dipilih.
Demikian informasi seputar penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui website pintar.bi.go.id.
Pastikan mengikuti syarat dan langkah yang telah ditentukan agar proses penukaran berjalan lancar dan aman. Selamat menyiapkan kebutuhan Lebaran! (*)