SOKOGURU - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum familiar dengan cara pendaftaran untuk bergabung dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program ini akan resmi diluncurkan pada tanggal 28 Oktober 2025, dan akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dengan semangat gotong royong.
Untuk Anda yang ingin bergabung, berikut panduan cara daftar Koperasi Merah Putih yang bisa diakses melalui laman resmi di kopdesmerahputih.kop.id.
Pendaftaran koperasi ini terbuka bagi masyarakat yang sudah menentukan skema pendirian koperasi, apakah ingin mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau melakukan revitalisasi koperasi desa/kelurahan.
Langkah-langkah Cara Daftar Program Koperasi Merah Putih
Buka laman resmi pendaftaran melalui tautan berikut: https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
Pilih skema pendaftaran yang sesuai. Bila Anda ingin membangun koperasi dari awal, pilih opsi “Membangun Koperasi Baru”.
Isi data lengkap seperti lokasi koperasi, nama koperasi, berita acara musyawarah desa serta rapat anggota, jenis usaha, nama domain, dan informasi NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).
Buat akun pada laman Koperasi Merah Putih untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Centang pernyataan kebenaran data dan pastikan domisili anggota koperasi berada dalam wilayah yang sama.
Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk mengirimkan formulir pendaftaran Anda.
Mekanisme Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Program koperasi ini digagas langsung oleh Presiden Prabowo, dengan tujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme pendirian koperasi Merah Putih.
1. Pendirian Koperasi Baru
Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat membangun koperasi dari nol, berlandaskan pada nilai gotong royong dan pengembangan ekonomi lokal.
Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pendirian koperasi dimulai dengan pengumpulan anggota baru, pengumpulan modal awal, serta perintisan unit usaha sesuai kebutuhan dan potensi wilayah.
Model ini bertujuan untuk menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus memperluas jaringan koperasi di Indonesia.
Secara garis besar, pendirian koperasi baru melalui dua tahap utama: Pendirian Koperasi dan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
2. Tahapan Pendirian Koperasi Merah Putih
Menyelenggarakan musyawarah desa atau kelurahan (Musdes) khusus untuk membahas pembentukan koperasi Merah Putih.
Musdes diikuti oleh pemerintah desa/kelurahan, masyarakat umum, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), tokoh masyarakat, pemuda, kelompok marginal, serta perempuan.
Adanya penyuluhan perkoperasian yang dilakukan oleh dinas atau kementerian terkait.
Pembahasan rencana usaha koperasi meliputi penentuan nama koperasi, tujuan, modal, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan Anggaran Dasar (AD).
Rapat pendirian koperasi yang harus dicatat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Penunjukan kuasa pendiri yang mewakili koperasi dalam proses legalisasi.
Pengajuan permohonan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada NPAK.
3. Proses Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Nama koperasi diajukan oleh NPAK melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Verifikasi modal awal yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah oleh NPAK.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh NPAK ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pendirian koperasi wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Membuka rekening bank atas nama koperasi.
Melakukan pendaftaran hak akses koperasi pada sistem Online Single Submission (OSS).
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat desa dan kelurahan dapat dengan mudah bergabung dan memanfaatkan program Koperasi Merah Putih yang akan menjadi penggerak utama penguatan ekonomi lokal.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendukung perekonomian desa melalui koperasi yang kuat dan mandiri. (*)