Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi Halal Ratusan Pelaku IKM di Kalimantan Selatan, Perkuat Industri Nasional

Penguatan peran balai-balai di Kemenperin terus dilakukan sebagai pusat layanan industri. Sertifikat halal jadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
20 Januari 2026
<p>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam penguatan industri nasional. (Dok. Kemenperin)</p>

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam penguatan industri nasional. (Dok. Kemenperin)

SOKOGURU, JAKARTA- Sebanyak 232 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kalimantan Selatan mendapat fasilitasi sertifikasi halal

dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepanjang 2025. 

Pemberian fasilitasi itu sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha setempat sekaligus memberikan kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Kemenperin Perkuat Sistem Jaminan Produk Halal, Kerek Daya Saing Industri Nasional

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi Kemenperin, Selasa, 20 Januari 2026.

“Sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam penguatan industri nasional. Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional,” ujarnya di Jakarta.

Sertifikat halal, sambung Menteri Agus,  tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun global.

Baca juga: Balai Besar Milik Kemenperin Olah Limbah Daun Nanas Jadi Bahan Baku Industri

Kemenperin, ujanya, terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM. 

Fasilitasi sertifikasi halal terhadap pelaku IKM tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan ruang lingkup makanan dan minuman pada wilayah kerja nasional dan internasional. 

Program itu sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis sebagai garda terdepan pelayanan industri di daerah.

Baca juga: Balai Kemenperin Fasilitasi 129 Sertifikat TKDN Industri Kecil di Purworejo

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan, penguatan ekosistem industri halal tidak dapat dilepaskan dari penerapan standar, penguatan ekosistem dan sistem mutu yang berkelanjutan.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya semata memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” ujarnya.

Hal itu, imbuh Emmy, sejalan dengan upaya peningkatan mutu produk melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasiona.

Keberhasilan program sertifikasi halal itu turut didukung oleh kolaborasi lintas lembaga, antara lain Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, Baznas, Bank Indonesia, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, serta dukungan CSR PT Borneo Indobara. 

Sinergi tersebut memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal bagi pelaku IKM di daerah.

Sementara itu, Kepala BSPJI Banjarbaru, Oktaviyanto Jimat Wibowo, menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal dilaksanakan melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari pelatihan pemahaman Jaminan Produk Halal, pendampingan penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan dan audit kehalalan produk oleh auditor halal yang kompeten.

“Kami memastikan IKM mendapatkan pendampingan menyeluruh agar mampu menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Dengan kapasitas sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru siap melayani berbagai ruang lingkup produk dan jasa,” jelasnya.

Sebagai LPH Utama, lanjut Oktaviyanto, BSPJI Banjarbaru memiliki ruang lingkup pemeriksaan halal yang luas, mencakup produk makanan dan minuman, obat, kosmetika, barang gunaan, produk kimiawi dan biologi, serta berbagai jasa terkait. 

Kapasitas itu memperkuat peran BSPJI Banjarbaru sebagai pusat layanan sertifikasi halal terintegrasi di Kalimantan Selatan.

Program sertifikasi halal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal, khususnya bagi IKM. 

Kemenperin menilai kepemilikan sertifikat halal menjadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas dan berpartisipasi dalam rantai pasok industri nasional maupun global.

Ke depan, Kemenperin akan terus mendorong penguatan peran balai-balai di lingkungan kementerian sebagai pusat layanan industri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional serta mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. (SG-1)