Soko Bisnis

Harga Emas Hari Ini, Selasa 5 Agustus 2025: Antam Naik, Apakah Tren Akan Berlanjut?

Update harga emas Antam hari ini naik signifikan jadi Rp1.959.000 per gram. Simak daftar lengkap harga terbaru, info buyback, dan prediksi tren selanjutnya.

By Sundus Afifah  | Sokoguru.Id
05 Agustus 2025
<p>Harga Emas Naik Lagi! Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftarnya Sekarang! Foto : Pixabay :  hamiltonleen<br />
 </p>

Harga Emas Naik Lagi! Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Cek Daftarnya Sekarang! Foto : Pixabay :  hamiltonleen
 

SOKOGURU - Pemilik emas batangan boleh sedikit tersenyum hari ini. Pasalnya, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan. 

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk menjual simpanan logam mulianya.

Pada perdagangan Selasa, (05/08), harga emas Antam naik sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. 

Kini, harga jualnya berada di angka Rp1.959.000 per gram. Dengan tren yang terus meningkat, benarkah ini saat terbaik untuk melepas emas Anda?

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut ini daftar harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran pada Selasa (05/08)

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.029.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.959.000

- Harga emas 2 gram: Rp3.858.000

- Harga emas 3 gram: Rp5.762.000

- Harga emas 5 gram: Rp9.570.000

- Harga emas 10 gram: Rp19.085.000

- Harga emas 25 gram: Rp47.587.000

- Harga emas 50 gram: Rp95.095.000

- Harga emas 100 gram: Rp190.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp475.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp949.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.899.600.000

Baca Juga:

Buyback Naik dan Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga menunjukkan kenaikan. 

Saat ini, nilai buyback berada di angka Rp1.805.000 per gram. Ini menjadi sinyal positif bagi para pemilik emas yang ingin mencairkan aset mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa setiap transaksi penjualan kembali ke PT Antam Tbk akan dikenai potongan pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. 

Untuk transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

- 1,5% bagi yang memiliki NPWP

- 3% bagi yang tidak memiliki NPWP

Potongan ini langsung dikurangi dari nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual.

Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas

Kenaikan harga emas tak lepas dari berbagai dinamika global yang memengaruhi pasar logam mulia. Beberapa faktor utama antara lain:

- Ketidakpastian ekonomi global

- Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar

- Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah dan Eropa Timur

- Perkembangan suku bunga acuan bank sentral dunia

Situasi tersebut mendorong investor global untuk kembali melirik emas sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil.

Jual Sekarang atau Tunggu Lagi?

Dengan kenaikan harga yang konsisten, wajar jika banyak masyarakat mulai tergoda untuk menjual emas yang dimiliki. 

Namun, melihat dinamika pasar dan potensi ketidakstabilan global yang masih tinggi, bukan tak mungkin tren kenaikan ini akan berlanjut.

Apakah Anda akan memilih untuk menjual sekarang dan menikmati keuntungan, atau menunggu peluang lebih tinggi lagi dalam waktu dekat? 

Semua kembali pada strategi dan tujuan finansial masing-masing. (*)