SOKOGURU - Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan kilau positif di awal pekan ini. Setelah sempat melejit pada akhir pekan lalu, kini harga emas kembali naik, memberi sinyal cerah bagi para pelaku pasar logam mulia.
Tak sedikit yang mulai bertanya-tanya: apakah ini awal dari tren panjang kenaikan harga emas?
Dalam kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, emas seringkali dijadikan tempat berlindung aset (safe haven).
Maka, setiap kenaikan sekecil apapun selalu jadi perhatian serius bagi investor, kolektor, hingga masyarakat umum yang menyimpan emas sebagai tabungan masa depan.
Harga Emas Antam Naik Lagi di Awal Pekan
Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatat kenaikan Rp 5.000 pada hari Senin (14/7/2025), sehingga kini berada di level Rp 1.924.000 per gram.
Sejak Jumat, tren penguatan harga terlihat jelas:
- Jumat (11/7/2025): naik Rp 4.000 ke Rp 1.906.000
- Sabtu (12/7/2025): melonjak Rp 13.000 ke Rp 1.919.000
- Senin (14/7/2025): bertambah lagi Rp 5.000 ke Rp 1.924.000
Rekor Tertinggi Masih Belum Terlampaui
Walaupun harga terus menunjukkan tren naik, rekor harga tertinggi sepanjang masa (ATH) emas Antam belum tersentuh kembali.
Angka tertinggi tersebut tercatat pada 22 April 2025, yaitu Rp 2.039.000 per gram.
Buyback Juga Ikut Naik
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga turut menguat. Pada Senin pagi ini, harga buyback Antam naik Rp 5.000, menjadi Rp 1.768.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini memberikan keuntungan bagi investor yang ingin melepas kepemilikan emasnya di tengah tren penguatan harga.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 1.012.000
- 1 gram: Rp 1.924.000
- 2 gram: Rp 3.788.000
- 3 gram: Rp 5.657.000
- 5 gram: Rp 9.395.000
Baca Juga:
- 10 gram: Rp 18.735.000
- 25 gram: Rp 46.712.000
- 50 gram: Rp 93.345.000
- 100 gram: Rp 186.612.000
- 250 gram: Rp 466.265.000
- 500 gram: Rp 932.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.864.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Perlu diketahui, pembelian maupun penjualan emas batangan di Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk yang tidak memiliki NPWP
Potongan PPh 22 ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
Untuk transaksi pembelian emas batangan:
- 0,45% bagi yang memiliki NPWP
- 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Pantau Terus, Siapkan Strategi Investasi
Kenaikan harga emas Antam di awal pekan ini bisa menjadi sinyal bagi investor untuk kembali mempertimbangkan logam mulia sebagai portofolio jangka panjang.
Meski rekor belum terlampaui, tren positif ini menunjukkan bahwa emas masih memiliki daya tarik tersendiri di tengah dinamika pasar keuangan.
Jangan lupa, bijak dalam membeli, cermat dalam menjual. Pantau terus pergerakan harga dan kebijakan pajak agar keputusan investasimu makin matang. (*)