Soko Bisnis

DPR Minta BPJPH Jaga Kredibilitas Sertifikat Halal Tanpa Batas Waktu

Aprozi Alam dari Komisi VIII DPR minta BPJPH perkuat pengawasan sertifikat halal seumur hidup agar tetap dipercaya global tanpa mengorbankan integritas halal.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
09 Juli 2025
<p>Anggota DPR RI menanggapi isu yang berkembang seputar implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mencabut batas waktu masa berlaku sertifikat halal. (Dok.Ist)</p>

Anggota DPR RI menanggapi isu yang berkembang seputar implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mencabut batas waktu masa berlaku sertifikat halal. (Dok.Ist)

SOKOGURU, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, menanggapi isu yang berkembang seputar implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mencabut batas waktu masa berlaku sertifikat halal. 

Menurut Aprozi, regulasi ini adalah langkah maju untuk mempercepat ekosistem halal nasional, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan keraguan di mata internasional.

“UU Nomor 6 Tahun 2023 menyederhanakan birokrasi dan meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mempertahankan sertifikasi halal,” jelasnya. 

Baca juga: BSI dan GAHC Australia Siapkan Sertifikat Halal untuk UMKM, Target Ekspor Makin Dekat!

“Ini adalah bentuk dukungan nyata agar Indonesia jadi pusat industri halal dunia,” ujar Aprozi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

 Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam. (Dok.DPR RI)

Namun ia juga mengakui bahwa beberapa negara mitra dagang masih mempertanyakan validitas sertifikat halal yang berlaku seumur hidup.

Hal tersebut terutama terkait potensi penurunan akurasi kehalalan produk dalam jangka panjang jika tidak ada verifikasi berkala.

Baca juga: BSI Dorong Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia Lewat Bank Emas dan Ekosistem Halal

“Kita harus objektif terhadap kekhawatiran mereka. Jangan sampai kepercayaan global terhadap produk halal Indonesia terganggu karena lemahnya sistem kontrol,” tegas Legislator dari Dapil Lampung II tersebut.

Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja BPJPH dan Komisi VIII DPR RI pada 7 Juli lalu, yang menyoroti keputusan pencabutan masa berlaku sertifikat halal, dari semula 4 tahun menjadi berlaku seumur hidup selama produk tidak mengalami perubahan komposisi atau proses produksi.

Aprozi menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha menjadi kunci dalam regulasi baru ini.

“Mereka wajib melaporkan setiap perubahan bahan atau proses kepada BPJPH,” kata Aprozi. 

“Namun, tantangan besarnya adalah bagaimana memastikan pelaporan berjalan efektif dan pengawasan di lapangan benar-benar kuat,” jelasnya.

Baca juga: BSI International Expo 2025 Siap Hadirkan Maher Zain dan Pameran Halal Terbesar di Jakarta

Ia pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan dan sistem pengawasan, sekaligus peningkatan kerja sama dengan lembaga halal internasional melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA), agar sertifikasi halal Indonesia tetap diakui secara global.

Lebih lanjut, Aprozi juga menekankan pentingnya sosialisasi massif kepada pelaku usaha mengenai tanggung jawab menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.

“Kami di Komisi VIII akan terus mengawal implementasi UU ini. Harus ada keseimbangan antara efisiensi regulasi dan akuntabilitas jaminan halal yang diakui dunia,” tutupnya. (*)