SOKOGURU, KABUPATEN TANGERANG- Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha ekspor, aparatur pemerintah, dan pemangku , Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkenalkan Apostille sebagai instrumen hukum yang dapat menunjang kelancaran ekspor.
Pengenalan tersebut dikemas dalam seminar yang mengusung tema Apostille: Legalisasi Dokumen, Kunci Menembus Pasar Ekspor yang digelar pada Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Oktober 2025.
Seminar yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai asosiasi pelaku usaha itu dibuka Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.
Baca juga: Mendag Busan Bertemu US-ABC di TEI ke-40, Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan AS
“Melalui Apostille, proses legalisasi dokumen publik diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien,” ujarnya, seperti dikutip Keterangan resmi Kemendag, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, sebagai narasumber.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendag Rifah Ariny bertindak sebagai moderator.
Isy Karim menambahkan, Apostille merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang kompetitif dan mendorong ekspor nasional agar semakin kuat di pasar global.
Dengan begitu, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan perluasan pasar.
Kegiatan seminar seperti ini, lanjut Isy Karim, penting dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional memahami manfaat dan tata cara penerapan Apostille.
Dengan demikian, setiap dokumen yang digunakan dalam transaksi ekspor memiliki validitas hukum yang diakui secara internasional.
Sementara itu, Agvirta Armilia menjelaskan, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat publik, pengesahan cap, dan/atau segel resmi institusi dalam dokumen.
Setelah mendapatkan sertifikat Apostille, lanjutnya,dokumen tersebut langsung diakui keabsahannya di negara tujuan konvensi Apostille tanpa memerlukan legalisasi tambahan melalui jalur diplomatik.
Lebih lanjut, Agvirta menjelaskan, penerapan Apostille di Indonesia kini telah didukung sistem digital melalui e- register yang terhubung langsung dengan laman resmi Kementerian Hukum.
Melalui sistem itu, keaslian sertifikat Apostille dapat diverifikasi dengan mudah oleh pihak pengguna dokumen di dalam maupun luar negeri.
“Setiap sertifikat Apostille kini dilengkapi dengan kode batang (barcode) di bagian kanan atas. Kode batang tersebut dapat dipindai dan langsung terhubung ke situs kami yang menampilkan informasi terkait keabsahan dokumen yang bersangkutan,” jelas Agvirta.
Di sisi lain, salah satu peserta dari PT ABC Kogen Dairy, Fauzi, menyampaikan, seminar itu memberikan banyak pengetahuan baru, terutama terkait prosedur verifikasi dan legalisasi dokumen untuk transaksi lintas negara.
Setelah mengikuti seminar tadi, ia menjadi paham mengenai dokumen-dokumen yang memerlukan Apostille dan yang tidak.
“Ke depan, saya berharap, semoga layanan Apostille bisa semakin terhubung antarinstansi pemerintah, sehingga makin memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan izin dan legalisasi dokumen ekspor,” ujarnya, ditemui saat acara seminar. (SG-1)