SOKOGURU, JAKARTA- Dalam pengumuman paket deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha di dalam negeri, Senin, 30 Juni 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan itu, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, untuk mempermudah usaha waralaba, terutama terkait penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diurus di kantor pelayanan publik di pemerintah daerah.
“Ketentuan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba,” jelasnya.
Jika STPW tidak diterbitkan dalam lima hari sejak permohonan diajukan, sambung Mendag, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga STPW diterbitkan.
Hal itu dilakukan, karena pihaknya banyak menerima laporan dari pelaku usaha waralaba di daerah yang mendapatkan respons cukup lama dari pemerintah daerah ketika mereka mengajukan pendaftaran.
Selain itu, lanjut Busan, sapaan akrab Budi Santoso, Kemendag juga menerbitkan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri’. Permendag tersebut mencabut empat Permendag lama, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan
Baca juga: Berlaku 1 Februari 2025, Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru Disosialisasikan
Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017, Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019, Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Mendag Busan. (Ros/SG-1)