SOKOGURU, JAKARTA- Untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Permendag tersebut juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan dan sudah berlaku sejak 17 Juni 2025.
“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujar nya, dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan (kemendag) yang diterima Sokoguru, Jumat 27 Juni.
Baca juga: Atur Tata Cara Promosi Dagang dan Citra RI di Luar Negeri, Mendag Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025
Lebih lanjut, Mendag Busan, sapaan akrab Budi Santoso, merinci, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
“Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor. Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” imbuhnya. Menurut Mendag Busan, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Baca juga: Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir, Mendag Busan Terbitkan Dua Permendag Ekspor
Aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ‘Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.
“Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan. Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” imbuhnya.
Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang mencakup berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.
Baca juga: Berlaku 1 Februari 2025, Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru Disosialisasikan
Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan standardisasi bidang perdagangan; perumusan, penetapan, dan kaji ulang standar bidang perdagangan.
Kemudian penerapan dan pemberlakuan standar bidang perdagangan; lembaga penilaian kesesuaian (LPK) standardisasi bidang perdagangan; penilaian kesesuaian standardisasi bidang perdagangan; personel standardisasi bidang perdagangan; sistem informasi standardisasi bidang perdagangan; pemantauan standar bidang perdagangan; pengawasan standar bidang perdagangan; dan pembinaan standardisasi bidang perdagangan.
Beberapa kegiatan yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain mencakup perumusan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L; serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor. (SG-1)