Soko Berita

Pemerintah Umumkan Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Mulai Berlaku Dua Bulan Ke Depan

Mendag mengatakan dalam relaksasi itu, ada satu yang diberi pengaturan baru, yaitu khusus pakaian jadi. Industri tekstil dan produk tekstil dan pakaian jadi.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
30 Juni 2025
<p>Pemerintah mengumumkan  Deregulasi Kebijakan Impor dan  Kemudahan Berusaha dalam konferensi pers bersama di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Sokoguru/Rosmery)<br />
 </p>

Pemerintah mengumumkan  Deregulasi Kebijakan Impor dan  Kemudahan Berusaha dalam konferensi pers bersama di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Sokoguru/Rosmery)
 

SOKOGURU, JAKARTA- Untuk menghadapi ketidakpastian global dan juga hal yang akan terjadi terkait perkembangan trade dan perekonomian di dunia, Pemerintah mengumumkan Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Senin, 30 Juni 2025.

Deregulasi tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk  memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.

“Adapun latar belakang  dilahirkannya deregulasi tersebut berdasarkan instruksi Presiden dalam rangka, pertama pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk meningkatkan daya saing. Kedua, menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Baca juga: Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional, Permendag 15/2025 Diterbitkan!

Ketiga, sambung Airlangga, mempercepat invesasi di sektor padat karya dan keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sektor padat Pemerintah akan terus mendorong agar bisa menarik terhadap investasi dan ditindaklanjuti dengan Kepres Satuan Tugas perundingan perdagangan, investasi dan keamanan ekonomi RI-AS. 

Dok. Sokoguru/Rosmery

 

Kedua, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, ketiga, Instruksi Presiden tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan perusahaan, serta Kepres tentang peningkatan iklim investasi dan percepatan perizinan perusahaan. 

Baca juga: Atur Tata Cara Promosi Dagang dan Citra RI di Luar Negeri, Mendag Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025

Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan Salah satu yang di-deregulasi adalah Revisi Permendak nomor 36 Tahun 2023, Juncto No. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor.

Dereguasi tersebut, ujarnya, mulai diberlakukan dua bulan sesudah diumumkan.

 

Berikut ini daftar 10 komoditas yang telah ditetapkan untuk deregulasi:

1. Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS

2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS

3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS

4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS

5. Bahan bakar Lain dengan jumlah 9 kode HS

6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS

7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS

8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS

9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS

10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 HS 

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan,  dari 10 yang dideregulasi tersebut,  ada satu, yang diberikan pengaturan baru, yaitu khusus untuk pakaian jadi. 

“Jadi saya ingin menjelaskan terkait dengan industri tekstil, produk tekstil dan pakaian jadi. Salah satu komoditas yang dilakukan deregulasi impornya adalah terkait impor tekstil yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 8/2024,” ujarnya. 

 

Dok. Sokoguru/Rosmery

Di dalam relaksasi itu, lanjut Busan, sapaan akrab Budi Santoso, ada satu  yang kita beri pengaturan baru, yaitu khusus pakaian jadi. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan pakaian jadi. Kalau di Permendag 8 itu TPT dan TPT batik motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, selama ini dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L dan laporan surveyor," imbuh Mendag.

Baca juga: AS Ancam Produk Kayu Lapis RI dengan Bea Dumping 84 Persen, Kemendag Bergerak Cepat!

Dengan Permendag baru itu sama, dikenakan pelarangan/pembatasan barang (lartas). Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Kalau selama ini ada Persetujuan Impor, pertimbangan impor, dan laporan surveyor, sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS.

Sementara semua pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil dilakukan di border.

"Kemudian, untuk pakaian jadi ada safeguard untuk pengamanan. Memang sudah berakhir, sekarang

proses perpanjangan. Untuk benang, tirai, itu sekarang dalam proses perpanjangan," ujar Budi.

Mendag Busan menyampaikan bahwa dengan adanya deregulasi tersebut, Kemendag mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Kemendag juga menerbitkan Permendag baru yang terdiri dari delapan klaster komoditas untuk memudahkan perubahan karena Permendag bersifat dinamis.

Delapan klaster Permendag tersebut, yaitu Permendag Nomor 17 Tahun 2025; Permendag Nomor 18 Tahun 2025; Permendag Nomor 19 Tahun 2025; Permendag Nomor 20 Tahun 2025; Permendag Nomor 21 Tahun 2025; Permendag Nomor 22 Tahun 2025; Permendag Nomor 23 Tahun 2025; dan Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Saat ini, kesembilan Permendag tesebut dalam tahap pengundangan dan akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.

Mendag Busan menambahkan, untuk deregulasi kemudahan berusaha, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penerbitan STPW yang menjadi kewenangannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah ekspansi usaha waralaba. Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Empat Permendag di Bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan tersebut guna memastikan kebermanfaatan bagi dunia usaha dan masyarakat luas.

Hadir dalam jumpa pers bersama tersebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wamenperin Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Deputi Kemensesneg. (Ros/SG-1)