SOKOGURU - Memasuki bulan Oktober 2025, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa seluruh penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masyarakat bisa mengecek status penerimaan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Periode: Oktober–Desember 2025
Baca Juga:
Penyalur: Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI)
Besaran bantuan:
Ibu hamil & balita: Rp750.000
Anak SD: Rp225.000
Anak SMP: Rp375.000
Anak SMA: Rp500.000
Lansia & disabilitas berat: Rp600.000
Program PKH tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga mendorong keluarga penerima untuk aktif menyekolahkan anak, memeriksakan kesehatan, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial di lingkungannya.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4
Periode: Oktober–Desember 2025
Nilai bantuan: Rp200.000 per bulan, biasanya dicairkan rapel 3 bulan (Rp600.000)
Penyaluran: melalui saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
BPNT digunakan untuk pembelian bahan pangan di e-warung atau agen resmi. Meski sempat terkendala teknis di beberapa wilayah, Kemensos memastikan seluruh penerima tetap akan menerima haknya.
3. Bantuan Beras 20 Kg (Oktober–November 2025)
Jumlah penerima: ±18,3 juta KPM
Jumlah bantuan: 20 kg beras per keluarga
Penyalur: Perum Bulog
Anggaran: sekitar Rp7 triliun
Pemerintah juga menyiapkan opsi tambahan 10 kg beras pada Desember 2025 jika anggaran memungkinkan, sehingga total bantuan bisa mencapai 30 kg per keluarga hingga akhir tahun.
4. Bantuan Minyak Goreng 2 Liter
Periode: Oktober–November 2025
Penerima: 18,3 juta KPM
Jenis minyak: Minyak Kita
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, bantuan minyak goreng ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi Semester II 2025.
Setiap keluarga penerima akan mendapatkan 2 liter minyak goreng per bulan bersamaan dengan bantuan beras.
5. Bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih
Sejak 2025, penyaluran bansos dilakukan melalui Bank Himbara menggunakan KKS Merah Putih, menggantikan sistem lama PT Pos.
Proses pencairan terdiri dari tiga tahap:
Aktivasi kartu di bank penyalur.
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kemensos.
Pengisian saldo ke rekening KKS.
Selain itu, penerima baru atau yang mengalami keterlambatan akan mendapat tambahan kompensasi Rp400.000.
KKS juga berfungsi sebagai sistem pencatatan digital untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi bansos. (*)