SOKOGURU, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berencana menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang melarang siswa membawa handphone (HP) ke sekolah.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan meminimalisir gangguan akibat penggunaan gawai di ruang kelas.
Segera Terapkan Siswa Dilarang Bawa HP ke Ruang Kelas
"Kami sedang mengkaji aturan dan akan segera menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami mengikuti arahan dari Gubernur," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 28 April 2025.
Baca juga: Bandung Gelar Simulasi Bencana di 5 Sekolah! Bentuk Nyata Edukasi Kesiapsiagaan Sejak Dini
Tak hanya soal ponsel, Farhan juga menyinggung wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Ia mendukung penuh rencana ini, namun meminta waktu untuk menyiapkan fasilitas transportasi umum yang memadai bagi siswa.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Dok.Pemkot Bandung)
"Wah, saya mah sangat mendukung. Tapi izinkan kami memberi waktu untuk menyediakan kendaraan umum untuk siswa, agar tidak kesulitan saat kendaraan pribadi dilarang," katanya.
Baca juga: Farhan: Bandung Siap Bangun Sekolah Gratis Khusus Warga Miskin, Tapi Lahannya Terbatas
Lebih dari sekadar aturan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari edukasi menghadapi tantangan di era digital.
Penting Pengelolaan Media Sosial Secara Bijak
Farhan menekankan pentingnya pengelolaan media sosial secara bijak, mengingat ancaman fitnah dan perundungan (bullying) yang bisa muncul di dunia maya.
"Untuk pemerintahan, semua akun media sosial harus dikelola oleh admin profesional, bukan pribadi. Kalau pribadi nanti malah kebawa emosi," jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Bandung Tengah Pertimbangkan Larangan Siswa SD dan SMP Bawa Handphone ke Sekolah
Rencana ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena dinilai dapat mengembalikan esensi utama pendidikan: membangun karakter, kedisiplinan, dan fokus belajar generasi muda Bandung. (SG-2) (*)