SOKOGURU - Punya banyak simpanan emas di rumah? Hati-hati, bagi umat muslim kepemilikan emas pada batas tertentu diwajibkan bayar zakat lho!
Sudahkah Anda mengetahui jumlah simpanan emas yang dikenakan wajib bayar zakat emas? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu Zakat Emas?
Zakat emas adalah zakat harta yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki emas dalam jumlah tertentu dan telah mencapai nisab serta melewati haul (1 tahun kepemilikan).
Zakat emas bukan hanya untuk emas perhiasan yang dipakai sehari-hari, tapi juga berlaku untuk emas simpanan dan investasi, seperti logam mulia, koin dinar, dan emas digital.
Baca Juga:
Syarat Wajib Zakat Emas
Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat emas apabila memenuhi 3 syarat:
1. Beragama Islam
2. Memiliki emas yang mencapai nisab
3. Telah dimiliki selama 1 tahun (haul)
4. Nisab zakat emas = 85 gram emas murni
Jika kamu memiliki emas setara atau lebih dari 85 gram dan telah disimpan selama satu tahun, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan emas.
Cara Menghitung Zakat Emas
1. Hitung total emas yang kamu miliki (dalam gram)
Contoh, Anda punya 100 gram emas
2. Pastikan sudah melewati haul 1 tahun
Jika iya, lanjutkan.
3. Hitung nilai emas berdasarkan harga pasar
Misalnya, harga emas saat ini Rp1.000.000/gram
Total nilai emas: 100 gram x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
4. Hitung zakatnya
Misal, 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Jadi, zakat emas yang harus kamu keluarkan adalah Rp2,5 juta.
Baca Juga:
Bagaimana Jika Emas Dipakai Sehari-hari?
Ulama berbeda pendapat soal emas perhiasan yang dipakai harian. Tapi banyak ulama di Indonesia mengikuti pandangan bahwa emas perhiasan juga wajib dizakati jika nilainya besar dan hanya digunakan sebagai simpanan.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Zakat Harta, MUI menyatakan bahwa perhiasan wanita yang dipakai secara wajar tidak wajib dizakati, kecuali jika:
- Tidak dipakai
- Jumlahnya melebihi kewajaran (misal: punya 1 kg emas perhiasan)
Cara Membayar Zakat Emas
Zakat emas bisa dibayarkan dalam bentuk:
- Uang tunai setara nilai emas
- Emas langsung (fisik)
Salurkan zakatmu melalui:
- Lembaga resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat
- Langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak, seperti fakir, miskin, atau amil zakat
Beberapa aplikasi digital seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Gopay juga menyediakan fitur zakat online yang terpercaya.
Manfaat Menunaikan Zakat Emas
- Menyucikan harta
- Menambah keberkahan rezeki
- Membantu sesama yang membutuhkan
- Menghindari tumpukan harta yang menimbulkan hisab berat di akhirat
Jadi, apabila punya simpanan emas di rumah (baik logam mulia atau perhiasan) perhatikan jumlahnya. Jika kepemilikan emas Anda sudah melampaui kriteria wajib bayar zakat emas, mari sucikan harta agar hati lebih tenang.(*)
Sumber: baznas.go.id, mui.or.id, dompetdhuafa.org