SOKOGURU – Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia pasti menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako.
Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pertanyaan besar seringkali muncul terkait kapan batas akhir pencairan untuk Bansos Tahap 2 alokasi April, Mei, dan Juni 2025 yang hingga kini masih terus berlangsung.
Bagi Anda yang bantuannya belum cair, mungkin timbul kekhawatiran apakah bansos Anda masih akan disalurkan atau tidak.
Artikel ini akan mengupas tuntas status pencairan, alasan di balik proses yang masih berjalan, serta panduan penting untuk memastikan hak Anda sebagai penerima bansos, sebagaimana dijelaskan dalam video tersebut.
Pencairan Bansos Tahap 2 Tahun 2025: Masih Berlanjut Hingga Tuntas
Dijelaskan bahwa meskipun saat ini sudah memasuki bulan Juli 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2 masih terus berlangsung.
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan akan terus berjalan hingga seluruh kuota penerima terpenuhi.
Ini berarti tidak ada batas akhir yang kaku atau tanggal pasti, melainkan bersifat fleksibel sampai semua penerima yang memenuhi syarat telah menerima bantuannya.
Mengapa Proses Pencairan Masih Berjalan?
Menurut penjelasan yang disampaikan narator kanal youtube pendamping sosial, beberapa faktor turut memengaruhi mengapa penyaluran bansos Tahap 2 masih berlangsung, khususnya bagi KPM yang mencairkan melalui PT Pos Indonesia:
1. Proses Administratif: Di banyak wilayah, tahap seperti percetakan undangan, penyusunan jadwal, dan koordinasi masih terus dilakukan sebelum bantuan dapat disalurkan ke tangan KPM.
2. Penggantian KPM: Diketahui adanya proses penggantian data KPM lama yang masuk kategori "exclusion error" (tidak layak bansos) dengan KPM baru yang masuk kategori "inclusion error" (sebelumnya belum menerima bansos namun telah terverifikasi layak).
Proses verifikasi dan penyaluran kepada penerima baru ini memerlukan waktu.
Penyaluran akan terus dilakukan hingga kuota PKH sebanyak 10 juta KPM dan BPNT program sembako sebanyak 18,3 juta KPM terpenuhi.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos Tahap 2?
Dipaparkan bahwa penerima bansos diprioritaskan berdasarkan posisi desil rendah, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga:
- PKH: Diprioritaskan bagi KPM dengan desil 1 hingga desil 4.
- BPNT/Program Sembako/PBIJK: Diprioritaskan bagi KPM dengan desil 1 hingga desil 5.
Jika bansos Anda cair pada Tahap 1 namun belum cair di Tahap 2, sangat dianjurkan untuk segera menanyakan status desil keluarga Anda kepada pendamping sosial setempat atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan.
Apabila data Anda masuk kategori "exclusion error", maka Anda belum berkesempatan menerima bansos Tahap 2. Namun, jika data Anda berada di posisi desil rendah, Anda masih berkesempatan untuk menerima pencairan.
Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Langsung dari HP
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul dan turut disinggung oleh narator dalam kanal YouTube Pendamping Sosial (04/07), adalah mengenai kemungkinan mengecek saldo bansos melalui ponsel.
Narator menyampaikan bahwa hal tersebut sangat memungkinkan dan bisa dilakukan dengan mudah.
Baca Juga:
Apabila Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda adalah kartu debit dari bank seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BSI, Anda dapat mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking masing-masing bank:
- Bank Mandiri: Unduh aplikasi Livin by Mandiri.
- Bank BRI: Unduh aplikasi BRI Mobile.
- Bank BNI: Gunakan aplikasi BNI Mobile Banking.
- Bank BSI: Gunakan aplikasi BSI Mobile.
Penting untuk dipastikan bahwa Anda memiliki buku tabungan dan dapat melakukan aktivasi akun mobile banking dengan memasukkan nomor rekening yang valid, nomor HP, dan nama ibu kandung.
Penting! Kartu KKS Mutlak Dipegang Sendiri oleh KPM
Satu hal krusial yang ditekankan adalah terkait kepemilikan Kartu KKS. Meskipun sering terjadi Kartu KKS dipegang oleh pihak lain seperti ketua kelompok atau bahkan pendamping sosial, dijelaskan bahwa Kartu KKS adalah milik pribadi KPM dan wajib dipegang, digunakan, dan disimpan sendiri.
- Ketua Kelompok: Disampaikan bahwa ketua kelompok adalah sesama penerima bansos yang bertugas mengoordinasi informasi, bukan pihak yang berhak memegang Kartu KKS Anda.
Jika ketua kelompok memegang kartu Anda dan menolak mengembalikannya, Anda berhak melaporkannya kepada pendamping PKH setempat karena ini sudah melanggar aturan.
- Pendamping PKH: Apabila pendamping PKH yang memegang Kartu KKS Anda, hal ini merupakan pelanggaran kode etik. Anda dapat langsung melaporkannya ke Dinas Sosial setempat.
Di tahun 2025 ini, diharapkan seluruh KPM dapat memegang sendiri Kartu KKS mereka.
Kartu ini menyimpan informasi pribadi yang bersifat privasi, sehingga tidak boleh dipegang atau ditransaksikan oleh siapa pun dengan alasan apa pun.
Kesimpulan
Sebagai penutup, ditekankan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 masih terus berjalan dan tidak memiliki tanggal batas akhir yang pasti, melainkan akan terus disalurkan hingga seluruh kuota terpenuhi.
Tetaplah pantau informasi resmi, cek status desil Anda, dan pastikan Kartu KKS Anda selalu berada di tangan Anda sendiri. (*)