SokoBerita

TPG Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Kabar Gembira dari Kemenag Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Pemerintah menaikkan TPG guru non-ASN sebesar Rp500 ribu. Berlaku mulai Januari 2025 untuk 227 ribu lebih guru di bawah Kemenag. Simak detailnya di sini!

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
14 Juli 2025
<p>TPG Guru Non-ASN resmi naik menjadi Rp2 juta per bulan. Cek rincian penerima, kebijakan rapelan, dan pernyataan resmi Menag Nasaruddin Umar sesuai arahan Presiden Prabowo.</p>

TPG Guru Non-ASN resmi naik menjadi Rp2 juta per bulan. Cek rincian penerima, kebijakan rapelan, dan pernyataan resmi Menag Nasaruddin Umar sesuai arahan Presiden Prabowo.

SOKOGURU - Pemerintah resmi menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp500 ribu per bulan bagi guru non-ASN di bawah binaan Kementerian Agama.

Kenaikan ini menambah jumlah tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bentuk nyata peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang diperuntukkan bagi pendidik yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.

Langkah kenaikan tunjangan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada peningkatan kualitas pendidikan melalui kesejahteraan guru.

Arahan Presiden tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan langsung berita baik ini melalui akun Instagram pribadinya. Dalam keterangannya, ia mengatakan:

"Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” jelas Nasaruddin Umar.

Kenaikan TPG ini akan mulai berlaku sejak Januari 2025. Pemerintah akan membayarkan kekurangan yang belum diterima para guru dalam bentuk rapelan sebesar Rp500 ribu per bulan.

Hal ini menjadi bentuk perhatian nyata terhadap nasib guru non-ASN.

Nasaruddin Umar juga menegaskan bahwa pembayaran selisih tunjangan ini akan dirapel terhitung mulai Januari 2025.

“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025,” ujarnya.

Sebanyak 227.147 guru non-ASN akan menerima kenaikan tunjangan ini. Nasaruddin menyebutkan:

“Adapun kenaikan sebesar Rp500 ribu ini ditujukan bagi 227.147 guru binaan Kemenag, yang akan dirapel sejak bulan Januari 2025,” lanjutnya.

Guru penerima tunjangan terdiri dari berbagai latar belakang dan unit binaan. Rinciannya meliputi:

  • 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah
  • 12.432 guru di bawah Ditjen Bimas Kristen
  • 17.240 guru dari Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI)
  • 220 guru dari Bimas Buddha
  • 280 guru di bawah Bimas Hindu
  • 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.

Peningkatan tunjangan ini tidak hanya berdampak pada motivasi guru, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah-sekolah keagamaan.

Kenaikan TPG ini akan memberi dampak langsung terhadap semangat dan kinerja guru non-ASN. Kesejahteraan yang meningkat akan menjadi pendorong penting dalam menciptakan proses belajar-mengajar yang berkualitas dan berkesinambungan.

Langkah ini juga menjadi simbol dari keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi sektor pendidikan nasional, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua guru, termasuk non-ASN, mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.

Kenaikan TPG guru non-ASN ini merupakan angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia.

Namun, pelaksanaannya perlu diawasi agar sesuai harapan. Apakah kebijakan ini akan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata?

Publik berhak untuk ikut mengawal dan memastikan kesejahteraan guru terus menjadi prioritas. (*)