Soko Berita

Terdaftar sebagai Penerima PIP 2025 tapi Belum Terima Buku Tabungan SiPintar? Segera Lapor ke Sini

PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah, yang menyasar anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
26 Mei 2025
<p>Ilustrasi siswa menunjukkan buku tabungan PIP SimPel. (Foto: Puslapdik Kemendikdasmen).</p>

Ilustrasi siswa menunjukkan buku tabungan PIP SimPel. (Foto: Puslapdik Kemendikdasmen).

SOKOGURU - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Seperti dikutip dari laman Kemendikdasmen, PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah, yang menyasar anak usia sekolah 6-21 tahun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Pemberian dana PIP juga guna mendukung perluasan akses pendidikan di Indonesia sekaligus mengatasi kondisi putus sekolah, baik itu upaya pencegahan maupun menarik kembali anak yang mengalaminya.

Dengan demikian, PIP dapat memastikan setiap peserta didik mampu mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.

Pada bulan Mei 2025, terdapat SK Nominasi PIP yang diterbitkan Kemendikdasmen untuk siswa kelas akhir yang berhak menerima bantuan pendidikan tersebut.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Agar bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum, bisa dilakukan pengecekan di laman resmi Kemendikdasmen.

Diimbau, setiap penerima PIP perlu rutin mengecek laman SiPintar karena daftar nama yang masuk ke dalam SK Nominasi dan Pemberian bisa diketahui pada laman tersebut.

1. Bukan laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

2. Scroll atau gulir ke bawah, dan temukan kolom 'Cari Penerima PIP'.

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Kemudian, masukkan hasil perhitungan sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.

5. Pilih opsi 'Cek Penerima PIP'.

Apabila siswa berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana bantuan dari data siswa tersebut.

Jika siswa bukan penerima PIP, maka akan muncul informasi yang menyatakan bukan sebagai penerima, dan terdaftar tulisan data tidak ditemukan.

Sementara itu, jika peserta didik yang namanya tercantum di SK Pemberian tapi belum pernah menerima dana maupun buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), bisa menghubungi sekolah secara langsung. (*)