SOKOGURU, Jakarta- Sebanyak 3.146.637 peserta pensiun akan mendapatkan unjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dari PT Taspen (Persero) pada 17 Maret 2025.
Kebijakan penyaluran THR itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian THR kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan, penyaluran THR itu merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para Pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Dengan penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/3).
Baca juga: 100 UMKM Mitra Binaan PT Taspen Peroleh Sertifikasi Halal Gratis
Penyaluran THR tahun 2025, sambungnya, akan dibayarkan dengan besaran yang didasarkan pada komponen yang dibayarkan pada Februari 2025.
Komponen THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Henra menjelaskan THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
Taspen memastikan penyaluran THR akan dilakukan dengan mempedomani prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) agar dapat diterima dengan lancar dan tepat sasaran.
Baca juga: Umumkan Kebijakan THR, Pemerintah Minta Pengemudi dan Kurir Online juga Dapat
Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan/atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 28 Februari 2025, maka THR 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
Sementara itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nominal terbesar.
Selain itu, dalam hal aparatur negara atau penerima pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda maka THR dibayarkan pada keduanya.
Yaitu, sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Baca juga: UMKM Bisa Bertahan Tanpa THR? Ini Jenis Bantuan Sosial yang Masih Tersedia Maret 2025
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2025 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Taspen mengimbau kepada seluruh penerima pensiun dan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. (SG-1)