SOKOGURU, Jakarta- Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjungan hari raya (THR) kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Demikian disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3) sore.
Presiden mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: DPR Siap Kawal Pemberian THR untuk Para Pekerja Sritex
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucapnya.
Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan, saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Kepala Negara pun berharap kebijakan pemerintah itu dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.
Baca juga: Bansos THR Siap Cair Menjelang Idul Fitri 1446 H: Nominal Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.
Presiden ke-8 RI itu pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.
Meaningful participation
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: UMKM Bisa Bertahan Tanpa THR? Ini Jenis Bantuan Sosial yang Masih Tersedia Maret 2025
“Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” ucapnya.
Menaker menuturkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya, insyaallah besok,” lanjutnya.
Selain itu, Yassierli juga menjelaskan, pembahasan mengenai kebijakan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online tersebut melibatkan perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja.
Sedangkan untuk besaran bonus hari raya, Menaker memastikan, pengumuman detailnya akan segera disampaikan bersama dengan perwakilan pemilik aplikasi dan pengemudi Selasa (11/2).
“Insyaallah semoga besok bersama dengan perwakilan dari pemilik, pengelola aplikasi dan juga pengemudi dan kurir online kita bisa umumkan bersama besok,” jelasnya. (SG-1)