SOKOGURU - Skema PPPK Paruh Waktu 2025 kembali jadi sorotan publik. Setelah sempat ramai saat aturan awalnya diumumkan, kini prosesnya sudah mendekati garis akhir.
Ribuan calon aparatur negara yang lolos seleksi hanya tinggal menuntaskan tahapan administrasi sebelum resmi dilantik sebagai ASN.
Saat ini fokus utama ada pada penyelesaian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk (NI) bagi setiap peserta.
Dua dokumen ini wajib rampung agar instansi bisa menerbitkan SK pengangkatan. Tanpa SK, pelantikan tidak bisa dijalankan.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai?
Meski belum ada tanggal pasti, pelantikan diproyeksikan berlangsung Oktober 2025.
Alasannya sederhana: sebagian besar dokumen peserta sudah masuk tahap verifikasi akhir, tinggal menunggu penetapan induk dan penerbitan SK dari pejabat kepegawaian masing-masing instansi.
Dengan demikian, bulan September ini menjadi momentum terakhir bagi peserta untuk melengkapi kelengkapan administrasi.
Keterlambatan bisa berakibat fatal: penundaan pelantikan atau bahkan kehilangan hak pengangkatan.
Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu berbeda dari ASN reguler. Pegawai akan bekerja dengan perjanjian kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang jika kinerjanya dianggap baik.
Gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan bisa lebih tinggi menyesuaikan kebijakan instansi.
Selain gaji, pegawai juga berhak atas jaminan sosial dan fasilitas dasar sesuai ketentuan.
Namun, fleksibilitas jam kerja menjadi keunggulan yang banyak ditunggu oleh tenaga honorer maupun pelamar baru.
Mengapa Skema Ini Penting?
Pemerintah menyebut, PPPK Paruh Waktu adalah jalan tengah untuk menata tenaga honorer yang jumlahnya menumpuk di berbagai daerah.
Dengan skema ini, beban anggaran lebih ringan, tetapi status pegawai tetap jelas dan terlindungi hukum.
Lebih jauh, skema ini juga memberi ruang bagi masyarakat yang ingin mengabdi sebagai ASN, tapi dengan pola kerja yang lebih fleksibel.(*)