SOKOGURU - Tahun 2025 jadi babak baru penataan tenaga honorer. Pemerintah mengesahkan skema PPPK paruh waktu lewat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap mengabdi, meski dengan pola kerja lebih fleksibel.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, sesuai kebutuhan instansi.
Meski begitu, status mereka tetap sah sebagai ASN dan diberikan Nomor Induk PPPK.
Baca Juga:
Tujuan Skema PPPK Paruh Waktu
- Mengakomodasi tenaga honorer lama yang gagal lolos formasi 2024.
- Memberi peluang keberlanjutan bagi non-ASN yang terdata di BKN.
- Menekan beban anggaran tanpa menghilangkan tenaga pendukung di instansi.
- Menjadi jembatan transisi menuju status PPPK penuh waktu.
Jabatan yang Bisa Diisi
1. Guru dan tenaga pendidikan.
2. Tenaga kesehatan.
3. Tenaga teknis dan administrasi.
4. Operator serta pengelola layanan operasional.
Mekanisme Pendaftaran
- Tidak terbuka untuk umum, hanya melalui usulan instansi pemerintah.
- Peserta harus sudah terdaftar di database BKN.
- Prioritas bagi yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi.
Status dan Masa Kerja
1. Mendapat perjanjian kontrak satu tahun.
2. Kontrak dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
3. Tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar ASN.
4. Bisa naik status ke PPPK penuh waktu jika ada formasi.
Skema ini dinilai sebagai langkah inovatif di era kerja fleksibel. Namun, banyak pihak masih menyoroti soal:
- Besaran gaji untuk tiap jenjang pendidikan (SMA, D3, S1).
- Kepastian jaminan sosial apakah setara dengan PPPK reguler.
- Potensi kerentanan status karena masa kerja berbasis kontrak.
Pemerintah berharap PPPK paruh waktu bisa jadi solusi win-win: tenaga honorer tetap memiliki status ASN, sementara negara lebih leluasa mengatur anggaran.
Namun, ke depan tantangan terbesar ada pada transparansi gaji, hak tunjangan, dan jaminan sosial agar skema ini tidak menuai ketidakpuasan.(*)