Soko Berita

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Hanya Sekali

Pemerintah akan kembali menyalurkan program BSU untuk dua bulan, yaitu pada Juni sampai dengan Juli 2025 kepada pekerja dan guru honorer. Berikut syaratnya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dan besaran yang akan diterima pada Juni 2025. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dan besaran yang akan diterima pada Juni 2025. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang dirancang pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan ekonomi pada kuartal II.

Pemerintah akan kembali menyalurkan program BSU untuk dua bulan, yaitu pada Juni sampai dengan Juli 2025 kepada pekerja dan guru honorer.

Bantuan Subsidi Upah ini merupakan satu di antara dari enam paket stimulus ekonomi, yang diharapkan bisa mendongkrak konsumsi domestik di kuartal II 2025 serta menjaga daya beli masyarakat.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (23/5), disepakati jika semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025.

"Stimulus Ekonomi Kuartal II 2025 ini sudah dibahas secara mendalam pada Rakortas tingkat menteri, yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan dihadiri para menteri, wakil menteri, dan pimpinan/perwakilan kementerian maupun lembaga terkait," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Kamis (29/5).

Sebagai informasi, program BSU ini pernah digulirkan pada saat pandemi Covid-19 lalu. Tapi, ada sedikit perbedaan untuk bantuan pekerja di tahun 2025 ini dengan sebelumnya.

Penerima dan Besaran Dana BSU 2025

BSU pekerja dan guru honorer kali ini sebesar Rp150 ribu per bulan, yang diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Selain itu, dana bantuan upah ini juga akan diberikan kepada sekitar 3,4 juta guru honorer sesuai ketentuan yang berlaku, untuk selama dua bulan (Juni-Juli 2025).

Baca Juga:

Disebutkan, jika pencairan Bantuan Subsidi Upah kali ini akan disalurkan dalam satu kali pembayaran, tepatnya pada bulan Juni 2025 mendatang.

Penerapan program BSU 2025 dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (untuk pekerja).

Sementara itu, bagi guru honorer oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Agama (Kemenag).

Daftar Bantuan Subsidi Juni-Juli 2025

Selain BSU, terdapat lima program stimulus ekonomi lainnya yang akan diluncurkan serentak pada tanggal 5 Juni 2025 mendatang, berikut rinciannya:

1. Diskon tiket transportasi, untuk kereta api (30%), pesawat PPN DTP (6%), dan angkutan laut (50%), berlaku selama masa liburan sekolah sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025.

2. Diskon tarif tol sebesar 20%, berlaku sekitar awal Juni hingga pertengahan Juli 2025 untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi.

3. Diskon tarif listrik sebesar 50% bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama Juni-Juli 2025.

4. Penambahan bantuan sosial (bansos) berupa kartu sembako dan bantuan pangan besar 10 kg dengan target 18,3 juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025.

5. Perpanjangan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor padat karya. (*)