Soko Berita

BSU Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Rp300 Ribu, Siap Cair Juni 2025

Dana insentif kepada 3,4 juta guru honorer, dalam program BSU, yang juga diperuntukkan bagi 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan siap cair.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Besaran Dana BSU 2025 bagi pekerja dan guru honorer cair Juni senilai Rp300 ribu. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Besaran Dana BSU 2025 bagi pekerja dan guru honorer cair Juni senilai Rp300 ribu. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah akan memberikan insentif kepada 3,4 juta guru honorer, dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang juga diperuntukkan bagi 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Besaran dana BSU untuk pekerja dan guru honorer tersebut senilai Rp150.000 per bulan, dengan pencairan mulai Juni sampai dengan Juli 2025 mendatang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025 di kisaran 5%.

Dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, menurut Susi, ini sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Susi mengatakan, BSU 2025 ini akan berlangsung selama dua bulan, tetapi penyalurannya satu kali pada Juni. Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp300 ribu per orang.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Susi dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/5).

Susi kemudian menegaskan, jika penerapan program insentif BSU ini akan dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (untuk pekerja), juga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).

6 Paket Stimulus Ekonomi Juni-Juli 2025

Pemerintah menyiapkan enam paket program bantuan, seperti diskon tarif listrik, diskon tiket transportasi, dan diskon tarif jalan tol. Lalu BSU, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta bantuan sosial pangan.

Kebijakan pemberian stimulus ekonomi tersebut, dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian, dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Dalam rapat terbatas itu, disepakat jika semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025. (*)