Soko Berita

Syarat dan Cara Mendapat Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025, Begini Ketentuannya

Syarat dan ketentuan mendapatkan diskon tarif listrik 50% yang berlaku Juni sampai Juli 2025 bagi pelanggan 1.300 VA ke bawah, simak penjelasan selengkapnya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>Ilustrasi petugas PLN mengecek kWh listrik. Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan diskon tarif listrik 50% Juni 2025. (Foto: PT PLN).</p>

Ilustrasi petugas PLN mengecek kWh listrik. Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan diskon tarif listrik 50% Juni 2025. (Foto: PT PLN).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengumumkan enam paket stimulus ekonomi, yang akan diberikan mulai bulan Juni 2025.

Berbagai stimulus ekonomi itu diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik selama masa libur sekolah.

Satu di antara stimulus yang diberikan adalah diskon atau potongan harga tarif listrik pelanggaran rumah tangga di PLN.

Program ini akan memberikan potongan harga pada pembelian toket ataupun potongan biaya berlangganan bagi pelanggan pascabayar.

Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik Juni 2025:

Seperti dilansir dari siaran pers Kemenko Perekonomian, diskon tarif listrik periode Juni 2025 ini akan diberikan pada 79,3 juta rumah tangga.

Namun, terdapat perbedaan syara daya yang berhak menerima subsidi tarif listrik kali ini dari periode sebelumnya, diskon tarif listrik di awal tahun 2025 berlaku bagi pelanggan dengan daya sampai 2.2000 VA.

Untuk diskon tarif listrik periode Juni-Juli 2025 ini hanya menyasar pelanggan dengan daya listrik sampai 1.300 VA saja.

Rincian Syarat dan Ketentuannya

- Potongan berlaku bagi pelanggan daya listrik sampai dengan 1.300 VA.

- Ada 3 golongan daya yang mendapat potongan harga tarif listrik, yaitu 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

- Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

- Diskon pada pelanggan prabayar otomatis disesuaikan potongannya pada pembelian pulsa.

- Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025.

- Pembelian token listrik berlaku sejak awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni-31 Juli).

Skema Potongan Diskon Tarif Listrik 50%

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025, skema diskon tarif listrik 50% ini sama seperti yang diterapkan pada periode Januari dan Februari lalu.

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi @pln_id, berikut skema potongan diskon tarif listrik 50% pada periode sebelumnya.

1. Pelanggan Pascabayar:

Diskon berlaku untuk tagihan pemakaian Juni 2025 atau periode pembayaran tanggal 1-20 Juli 2025, dan tagihan pemakaian Juli 2025 atau pembayaran tanggal 1-20 Agustus 2-25.

Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50% saat membayar tagihan listrik pada periode tersebut.

2. Pelanggan Prabayar:

Diskon tarif listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik atau pulsa listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Untuk pembelian energi (kWh), yang sama dengan bulan sebelumnya, masyarakat cukup membayar setengah harga. (*)