SOKOGURU - Pemerintah pusat memastikan subsidi energi, khususnya gas LPG 3 kilogram, tetap diberikan pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil, yang menegaskan bahwa skema subsidi masih berbasis komoditas meski ada wacana peralihan ke subsidi penerima.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah memutuskan subsidi LPG 3 kg tetap menggunakan mekanisme berbasis komoditas.
Skema ini dipilih untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bahlil menyebut bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penerima subsidi.
“Penerima subsidi akan mulai dikontrol lebih ketat, hanya diberikan maksimal hingga desil 7 dan 8,” ujarnya.
Sebagai dasar pengendalian, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi rujukan utama.
Sistem ini digunakan untuk memastikan siapa yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Secara teknis, skema penyaluran subsidi ini akan diatur dalam Undang-Undang APBN 2026 yang akan disahkan DPR.
Selain itu, pemerintah juga akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis verifikasi penerima mulai tahun depan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,07 triliun pada 2026.
Jumlah ini meningkat 13,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi listrik, LPG 3 kg, dan bahan bakar minyak (BBM).
Dari total anggaran, subsidi listrik mendapatkan porsi terbesar, yakni Rp104,64 triliun, khususnya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 hingga 900 VA. Angka ini naik sekitar 17,5 persen dari tahun sebelumnya.
Selain listrik, pemerintah juga menyiapkan anggaran gabungan Rp105,4 triliun untuk LPG 3 kg dan BBM.
Untuk BBM jenis tertentu, alokasi yang disiapkan mencapai Rp25,1 triliun.
Dengan porsi yang signifikan ini, pemerintah berharap subsidi energi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Bahlil menegaskan kembali, “Data dari BPS akan menjadi rujukan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi.”
Pemerintah meminta masyarakat mampu agar tidak lagi membeli atau menggunakan LPG 3 kg. Skema baru ini diharapkan mampu memastikan subsidi benar-benar diterima kelompok prasejahtera, sehingga distribusi energi menjadi lebih adil dan tepat sasaran.
Dengan adanya sistem berbasis data tunggal, pemerintah berharap program subsidi energi lebih transparan, akurat, dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
Masyarakat juga diminta aktif mengikuti informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan subsidi.
Pemerintah menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap skema subsidi ini.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai target, sekaligus menutup celah bagi pihak yang tidak berhak.
Selain fokus pada LPG 3 kg, pemerintah juga memperkuat perhatian pada BBM dan listrik.
Langkah ini dilakukan demi menjamin seluruh kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara merata.
Dengan sistem pengawasan berbasis data dan peningkatan anggaran, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Kesadaran kolektif masyarakat juga menjadi kunci suksesnya program ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan sosial, meningkatkan efektivitas anggaran, serta memastikan energi terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masyarakat diimbau selalu memantau informasi resmi terkait distribusi subsidi energi agar dapat memanfaatkannya sesuai aturan. (*)