Soko Berita

Siapa Saja yang Berhak Mendapat BSU 2025? Ini Syarat dan Cara Daftar, hingga Besaran Dana Bantuannya

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 siap disalurkan pada Juni 2025 untuk pekerja dan guru honorer yang berpenghasilan rendah atau Rp3,5 juta per bulan setara UMP

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
30 Mei 2025
<p>Ilustrasi karyawan/pekerja. Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah yang siap Juni 2025. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi karyawan/pekerja. Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah yang siap Juni 2025. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tepatnya mulai awal Juni 2025 mendatang. Kabar gembira ini ditujukan khusus bagi para pekerja dan guru honorer dengan syarat memiliki penghasilan rendah.

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan menopang perekonomian nasional.

BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan. Namun, pencairan akan dilakukan sekaligus untuk periode Juni-Juli 2025, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000.

Bantuan ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), dan guru honorer yang memiliki rata-rata pendapatan bulanan hingga Rp3,5 juta.

Penyaluran BSU masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat dan kriteria bagi calon penerima BSU 2025.

Kriteria ini mirip dengan program BSU pada masa pandemi COVID-19, dan ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat.

Berikut adalah syarat-syarat utama penerima BSU 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang berhak mendapatkan bantuan ini.

2. Calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

3. Batasan penghasilan maksimal adalah Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) jika UMP/UMK lebih tinggi.

4. Ini termasuk guru honorer, buruh pabrik, dan pekerja swasta lainnya.

5. Penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, atau kartu sembako/BPNT untuk menghindari tumpang tindih program.

6. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.

Pemerintah juga akan melakukan verifikasi ulang data untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat dan tidak terjadi duplikasi.

Cara Cek dan Daftar BSU 2025

Penting bagi para pekerja formal dan guru honorer yang memenuhi syarat untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran BSU dan cara cek status penerimaan.

Proses pendaftaran umumnya dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja, sehingga tidak perlu mendaftar ulang secara mandiri di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status dan memantau pengumuman BSU:

Cek Status Secara Online:

- Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan data diri lainnya yang diminta.

- Registrasi Akun di Kemnaker.go.id (Jika Belum Memiliki):

- Buka laman resmi Kemnaker RI.

- Buat akun baru dan lengkapi profil Anda, termasuk data pekerjaan.

Verifikasi dan Aktivasi Akun:

Setelah mendaftar, cek email atau SMS dari Kemnaker untuk proses verifikasi.
Aktivasi akun Anda untuk dapat memantau status BSU.

Pantau Pengumuman:

Jika Anda memenuhi syarat, status Anda akan berubah menjadi "Calon Penerima BSU".

Tetap pantau situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengumuman pencairan dana dan metode penyebarannya.

Penting untuk diingat: Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker, dan menjanjikan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Seluruh proses BSU tidak dipungut biaya apa pun dan informasi resmi hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dana BSU juga tidak akan dipotong untuk iuran, pinjaman, atau biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan Anda selalu mencari informasi dari sumber resmi agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pencairan BSU 2025. (*)