SOKOGURU - Pemerintah secara bertahap mulai menerapkan skema kepegawaian baru dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer, yang selama ini belum terserap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK Penuh Waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK ini setara dengan PNS, hanya berbeda pada sistem ikatan kerja.
Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, maka PPPK diikat melalui perpanjangan kerja berjangka waktu tertentu, yakni paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi.
Skema PPPK Paruh Waktu ini memungkinkan instansi merekrut tenaga profesional dengan jam kerja yang lebih fleksibel, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
Namun, karena perbedaan status ini hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, termasuk komponen gaji dan tunjangan, tidak sepenuhnya sama dengan PPPK Penuh Waktu.
Aturan Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu
Kepastian terkait gaji bagi PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang telah diteken pada 13 Januari 2025.
Menurut aturan ini, PPPK Paruh Waktu dijamin akan menerima penghasilan minimal yang dihitung berdasarkan dua acuan utama;
1. Paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer (non-ASN).
2. Paling sedikit setara dengan Upah Minimum (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah kerja instansi yang bersangkutan.
Ini artinya, gaji yang diterima akan sangat bergantung pada lokasi penempatan dan upah minimum daerah tersebut.
Perbedaan Hak Tunjangan
Berbeda dengan gaji, ketentuan mengenai tunjangan PPPK Paruh Waktu belum memiliki aturan terperinci yang spesifik seperti PPPK Penuh Waktu.
Alhasil, mekanisme pemberian tunjangan sebagian besar akan disesuaikan dengan kontrak kerja dan kemampuan keuangan instansi yang merekrut.
Untuk jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, atau tunjangan jabatan, pada umumnya saat ini hanya diberikan bagi PPPK dengan status kerja penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugasnya.
Meskipun demikian, ada beberapa jenis kompensasi dan jaminan sosial yang tetap menjadi hak PPPK Paruh Waktu, disesuaikan dengan kebijakan instansi dan daerah:
1. Tunjangan Hari Raya (THR): Sama seperti pegawai tetap, PPPK Paruh Waktu juga menerima THR menjelang hari raya keagamaan.
2. Tunjangan Pekerjaan: Besaran tunjangan ini dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang diemban.
3. Jaminan Perlindungan Sosial: Pegawai berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
4. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang kelancaran tugas.
Wewenang Penentuan Kontrak Kerja
Terkait pelaksanaan tugas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing memegang wewenang penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja.
Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik unik dari jenis pekerjaan, dan ketersediaan anggaran daerah.
Kepastian lebih lanjut mengenai skema hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu ini diperkirakan akan semakin rinci setelah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan. (*)