Soko Berita

Revisi UU TNI, DPR Sebut Tetap Batasi Peran Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Revisi UU TNI ini diharapkan mampu memperjelas batasan antara ranah militer dan sipil, memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya menjaga kedaulatan negara.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
20 Maret 2025

Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil tidak beralasan. (Ist/DPR RI)

SOKOGURU, JAKARTA:  Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah digodok DPR RI bersama pemerintah dipastikan tetap menegaskan larangan dwifungsi TNI. 

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah mempertahankan Pasal 47 ayat 1, yang mewajibkan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. 

Dengan demikian, ketentuan ini tetap konsisten menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Baca juga: Kopasgat TNI AU Gelar Latihan Pembebasan Sandera di Bandung Command Center

TB Hasanuddin: Tak Ada Ekspansi Militer dalam Jabatan Sipil 

Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil tidak beralasan. 

Justru, revisi UU TNI kali ini lebih memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

“Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif,” jelas Hasanuddin. 

Kejaksaan Agung Bisa Diisi Prajurit Aktif

Lima institusi tersebut adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. 

“Kelima sektor ini memang memiliki keterkaitan dengan pertahanan serta membutuhkan keahlian teknis kemiliteran,” jelas Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Baca juga: Gandeng TNI, Pemkot Bandung Bangun Dapur Sehat untuk Program Makan Bergizi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah revisi UU TNI disahkan, prajurit aktif yang menduduki jabatan di lembaga negara di luar instansi yang telah diatur termasuk BUMN, Bulog, dan Kementerian Perhubungan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

“Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI, dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang melarang praktik dwifungsi TNI,” terang Hasanuddin. 

Baca juga: Dua Prajurit TNI Ditembak di Lebanon, DPR Desak PBB Beri Sanksi Keras kepada Israel

“Justru, revisi ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” pungkasnya.

Revisi UU TNI ini diharapkan mampu memperjelas batasan antara ranah militer dan sipil, memastikan TNI tetap fokus pada tugas utamanya dalam menjaga kedaulatan negara

Revisi UU TNI juga memberikan kepastian hukum bagi prajurit yang ingin berkarier di luar institusi militer. (SG-2)