SOKOGURU - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja sesuai perjanjian yang ditandatangani dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Menariknya, PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, termasuk gaji, tunjangan, hingga jenjang karier berdasarkan pangkat dan golongan PPPK.
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka
Berdasarkan pengumuman Kementerian PANRB (Jakarta, 10 September 2025), pemerintah secara resmi membuka alokasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.
Skema ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan fleksibilitas waktu kerja. PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi pada pemerintahan, namun dengan pola kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Pangkat & Golongan PPPK
Banyak calon pelamar bertanya: apakah PPPK punya pangkat seperti PNS? Jawabannya: iya.
Pangkat dan golongan PPPK ditetapkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar, antara lain:
Golongan IX (setara S3): untuk jabatan fungsional ahli utama.
Golongan VIII (setara S2): untuk jabatan fungsional ahli madya.
Golongan VII (setara S1/D4): untuk jabatan fungsional ahli muda.
Golongan VI (setara D3): untuk jabatan fungsional keterampilan.
Golongan V (setara SMA/SMK): untuk jabatan fungsional keterampilan dasar.
Bedanya, PPPK tidak memiliki jenjang eselon struktural seperti PNS, tapi tetap bisa naik pangkat sesuai kinerja dan masa kontrak.
PPPK Non-Guru: Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Selain tenaga guru, pemerintah juga membuka alokasi untuk PPPK non-guru, misalnya:
Tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat)
Tenaga teknis (IT, analis data, penyuluh, dll)
Tenaga administrasi pendukung
Hal ini jadi peluang besar bagi lulusan SMA hingga S1 untuk mencoba jalur ASN lewat skema PPPK.
Jadwal & Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada pengumuman Menpan RB, tahapan rekrutmen PPPK paruh waktu meliputi:
Pengumuman formasi – September 2025
Pendaftaran online via SSCASN – akhir September 2025
Seleksi administrasi
Tes kompetensi berbasis CAT
Pengumuman hasil akhir
Tips: Pastikan kamu sudah punya akun SSCASN dan siapkan dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, serta dokumen pendukung sesuai formasi.
Gaji & Tunjangan PPPK
Meskipun statusnya kontrak, PPPK tetap mendapatkan hak finansial yang setara dengan PNS sesuai golongan.
Golongan V (SMA/SMK): mulai Rp2,5 juta
Golongan VI (D3): mulai Rp3 juta
Golongan VII (S1): mulai Rp4 juta
Golongan VIII (S2): mulai Rp5 juta
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas:
✅ Tunjangan keluarga
✅ Tunjangan kinerja
✅ Tunjangan profesi (untuk guru/dokter)
✅ Jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan
Kesimpulan
Alokasi PPPK paruh waktu 2025 jadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintah dengan sistem kerja lebih fleksibel. Dengan pangkat & golongan yang jelas, serta gaji dan tunjangan setara PNS, kesempatan ini jangan sampai dilewatkan.
Yuk, segera siapkan dokumenmu dan pantau update di portal resmi Menpan RB serta SSCASN BKN.(*)