SokoBerita

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Aturan Masa Kerjanya

PPPK paruh waktu 2025 hadir untuk honorer. Gaji dihitung sesuai jam kerja atau UMR/UMP daerah. Simak informasi lengkap tentang aturan, gaji, dan masa kerjanya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
11 September 2025
<p>Ilustrasi calon PPPK paruh waktu. Simak perhitungan gaji PPPK paruh waktu dan aturan masa kerjanya.</p>

Ilustrasi calon PPPK paruh waktu. Simak perhitungan gaji PPPK paruh waktu dan aturan masa kerjanya.

SOKOGURU - Kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK penuh waktu.

Skema yang dihadirkan sebagai solusi bagi instansi masih membutuhkan keberadaan para pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu ini tetap mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hanya saja ada perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, yakni terletak pada gaji dan jam kerja yang lebih singkat.

Upah yang diterima oleh pegawai paruh waktu disesuaikan dengan beban tugas, dan durasi kerja yang dijalankan.

Landasan hukum pengangkatan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-AB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar perhitungan gaji PPPK paruh waktu telah diatur secara jelas. Berdasarkan diktum ke-19 Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji yang diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Selain itu, patokan gaji juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK.

Baca Juga:

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan UMP/UMK yang berlaku di wilayah tersebut," demikian bunyi KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Penentuan gaji ini tidak berdasarkan tingkat pendidikan, sehingga upah untuk lulusan SMA dan sarjana bisa saja disamakan.

Selain gaji pokok, ada juga tambahan penghasilan yang bisa didapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemampuan finansial instansi.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Skema ini ditujukan khusus bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN. Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi belum berhasil lolos atau belum mendapatkan informasi.

Masa perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun, dan bisa diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk menetapkan durasi kontrak dan jam kerja, disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan jalan keluar bagi para tenaga honorer untuk mendapat status kepegawaian yang lebih jelas, dan kesejahteraan yang lebih terjamin. (*)