SOKOGURU, JAKARTA — Polemik panjang soal status empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang.
Presiden Republik Indonesia mengambil alih penyelesaian permasalahan ini dan secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan penting ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.
Kronologi Panjang Penentuan Batas Wilayah
Menteri Sekretaris Negara menjelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, termasuk arsip lama dan peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978.
Dokumen penting yang menjadi rujukan adalah kesepakatan bersama dua gubernur pada tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Bapak Rudini.
"Empat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif adalah bagian dari Aceh," tegas Menteri Sekretaris Negara, sebagaiman dikutip sokoguru.id dari ketpres kanal YouTube Sekretariat Negara Selasa, 17 Juni 2025.
Baca Juga:
Menteri Dalam Negeri menambahkan, keputusan ini juga telah melalui proses validasi data, termasuk pencocokan dengan peta dan dokumen yang diarsipkan di berbagai kementerian.
Bahkan, dokumen asli kesepakatan tahun 1992 berhasil ditemukan di pusat arsip Kementerian Dalam Negeri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Sepakat
Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara secara resmi menandatangani kesepakatan baru yang menegaskan bahwa empat pulau itu menjadi bagian dari Aceh.
Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
"Semoga ke depan tidak ada lagi permasalahan. Kita tetap aman, damai, dan rukun sebagai tetangga," ujar Gubernur Aceh.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah.
"Kesepakatan ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumut, tetapi demi keutuhan bangsa dan negara," tegasnya.
Langkah Lanjutan Pemerintah
Menteri Dalam Negeri mengusulkan empat langkah lanjutan:
1. Kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
2. Revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pengkodean wilayah.
3. Pembaruan data peta nasional oleh Badan Informasi Geospasial.
4. Penyampaian perubahan administrasi wilayah ke United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN).
Keputusan ini menutup polemik yang telah berlangsung lama dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Semua sudah terang benderang. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan," pungkas Menteri Sekretaris Negara. (*)