SOKOGURU, JAKARTA - Kabar terbaru di mana Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menegaskan, jika penyampaian aspirasi masyarakat harus dilakukan secara damai.
Ia mengingatkan, setiap aksi yang berujung anarkis, merusak fasilitas umum, atau menimbulkan korban jiwa termasuk pelanggaran hukum.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Agustus 2025, Prabowo hadir bersama para ketua umum partai politik.
Baca Juga:
Prabowo menekankan pentingnya negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan.
"Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ucapnya tegas.
Prabowo menyampaikan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi warga serta menjaga fasilitas umum yang dibangun dari dana rakyat.
Menurutnya, aspirasi murni yang disuarakan masyarakat tetap harus dihormati tanpa ada diskriminasi.
"Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," ujar Prabowo dalam pernyataannya.
Menyikapi hal tersebut, Prabowo memerintahkan kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas sesuai aturan hukum.
Ia menekankan, tindakan keras harus diberikan terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, dan gangguan terhadap pusat perekonomian.
Baca Juga:
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyalurkan aspirasi dengan tertib dan menjauhi tindak kekerasan.
Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengancam keamanan.
Kepada masyarakat, Prabowo menyampaikan jaminan bahwa suara rakyat akan diperhatikan pemerintah.
"Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," kata Presiden, menegaskan komitmennya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap pemerintah dalam menjaga demokrasi dan keamanan nasional.
Di tengah dinamika politik, Prabowo menekankan keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum agar negara tetap stabil. (*)