SokoBerita

PKH Tahap 2 Cair Mulai Mei 2025! Cek Jadwal Resmi dan Cara Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta

Info PKH hari ini: Pencairan tahap 2 dimulai minggu ketiga Mei 2025. Cek jadwal resmi, besaran bantuan hingga Rp3 juta, dan cara cek status penerima di sini.

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
13 Mei 2025
<p>Ilustrasi Kemensos Beri keleluasaan Pemda untuk mengusulkan calon penerima Bansos. Info PKH hari ini, bansos PKH Tahap 2 akan segera cair, simak info selengkapnya ini! Foto: Kemensos RI</p>

Ilustrasi Kemensos Beri keleluasaan Pemda untuk mengusulkan calon penerima Bansos. Info PKH hari ini, bansos PKH Tahap 2 akan segera cair, simak info selengkapnya ini! Foto: Kemensos RI

SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Pencairan ini menjadi angin segar bagi masyarakat miskin dan rentan yang tengah menghadapi tekanan ekonomi pasca lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. 

Dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta per komponen, PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong akses pendidikan serta kesehatan keluarga.

Menariknya, pencairan kali ini dilakukan lebih tepat waktu dan semakin mudah dicek hanya melalui HP. Yuk, simak info lengkap jadwal pencairan, besaran dana, hingga cara cek penerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025!

Jadwal Pencairan PKH 2025

PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut rincian jadwalnya:

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni (mulai cair minggu ketiga Mei)

Tahap 3: Juli – September

Tahap 4: Oktober – Desember

Pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat diakses di bank Himbara atau kantor pos, tergantung pada wilayah masing-masing.

Besaran Bantuan PKH 2025

Jumlah bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi berdasarkan kategori anggota keluarga, antara lain:

Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun

Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun

Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun

Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun

Lansia (≥70 tahun): Rp2.400.000 per tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun

Bantuan ini diberikan secara bertahap sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.

Cara Cek Status Penerima PKH

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)

Isi nama lengkap sesuai KTP

Masukkan kode captcha yang tersedia

Klik tombol "Cari Data"

Hasil pencarian akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak.

Syarat dan Ketentuan Penerima PKH

Agar dapat menerima bantuan PKH, berikut syarat yang harus dipenuhi:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin

Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat (ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat)

Jika Anda belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi perangkat desa setempat.(*)

Sumber: Kemensos RI