SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pencairan ini menjadi angin segar bagi masyarakat miskin dan rentan yang tengah menghadapi tekanan ekonomi pasca lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta per komponen, PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong akses pendidikan serta kesehatan keluarga.
Menariknya, pencairan kali ini dilakukan lebih tepat waktu dan semakin mudah dicek hanya melalui HP. Yuk, simak info lengkap jadwal pencairan, besaran dana, hingga cara cek penerima bantuan PKH tahap 2 tahun 2025!
Jadwal Pencairan PKH 2025
PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut rincian jadwalnya:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni (mulai cair minggu ketiga Mei)
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat diakses di bank Himbara atau kantor pos, tergantung pada wilayah masing-masing.
Besaran Bantuan PKH 2025
Jumlah bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi berdasarkan kategori anggota keluarga, antara lain:
Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Lansia (≥70 tahun): Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Bantuan ini diberikan secara bertahap sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
Isi nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang tersedia
Klik tombol "Cari Data"
Hasil pencarian akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak.
Syarat dan Ketentuan Penerima PKH
Agar dapat menerima bantuan PKH, berikut syarat yang harus dipenuhi:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat (ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat)
Jika Anda belum terdaftar, dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi perangkat desa setempat.(*)
Sumber: Kemensos RI