Soko Berita

Pilkada dan Pileg Akan Dipisah? DPR Lakukan Simulasi Dua Skema Pemilu

Komisi II DPR RI terus kaji pemisahan pemilu nasional dan daerah usai putusan MK. Aria Bima tegaskan pentingnya evaluasi demi demokrasi yang lebih efektif.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 Juni 2025
<p>Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. (Dok.DPR RI)</p>

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. (Dok.DPR RI)

SOKOGURU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa akan ada pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan kajian mendalam dan menyerap aspirasi publik terkait putusan MK tersebut.

Dalam diskusi virtual yang dikutip dari Parlementaria, Minggu (29/6/2025), Aria Bima menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI secara aktif melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan, mulai dari cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah soal Lonjakan Harga Minyak, Perlu Skenario Subsidi BBM

“Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada, harus terus kita evaluasi. Bahkan sampai sekarang, masih ada beberapa tahapan yang belum selesai. Ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistemik ke depan,” ujar Aria.

Aria Bima: Evaluasi UU Pemilu bagian dari Sistem Demokrasi

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa setiap lima tahun, Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu, sebagai bagian dari penyempurnaan sistem demokrasi nasional.

“Demokrasi itu bukan sistem yang instan sempurna. Tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegasnya.

Baca juga: Timwas DPR Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, KPK Diminta Usut Pejabat Kemenag!

Terkait dengan putusan MK, Komisi II DPR RI tengah mengkaji dua skema besar: pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. 

Menurut Aria, kedua model ini sedang disimulasikan untuk melihat efektivitas dan efisiensinya.

Pemisahan horizontal, kata Aria, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. 

Pemilu eksekutif dilakukan serentak untuk Pilpres dan Pilkada (provinsi, kabupaten/kota), sedangkan pemilu legislatif mencakup DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan di tahun berbeda.

Baca juga: 50 Ribu Sekolah Tak Punya Kepala Sekolah, DPR Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Bertindak!

Aria juga menjelaskan pemisahan vertikal membedakan pemilu tingkat pusat dan daerah. 

Pilpres, DPR RI, dan DPD dilaksanakan lebih dulu, disusul Pilkada serta pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komisi II DPR RI Masih Mengkaji Skema

“Kami masih mengkaji skema mana yang paling tepat dan realistis. Karena pengalaman sebelumnya, tumpang tindih jadwal menghasilkan ekses besar. Bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres karena pengaruh kuat hasil Pilpres ke politik daerah,” ungkap Aria.

Ia juga menyebut bahwa opsi mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional sempat menjadi salah satu gagasan yang dipertimbangkan.

“Semua simulasi ini bertujuan agar ke depan pemilu bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis. Kami tidak ingin mengulangi kekacauan administratif dan politik yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya. (*)