SOKOGURU - Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan kebijakan baru untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.
Dalam aturan ini, diperkenalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai sumber utama pendataan penerima bansos atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya, data penerima bansos menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun kini, seluruh basis data terintegrasi dalam DTSEN yang langsung dikelola BPS.
Perbedaan DTSEN dan DTKS
DTSEN menjadi penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan menghadirkan metode perankingan desil 1 hingga desil 10.
Melalui sistem ini, masyarakat dikategorikan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi, sehingga distribusi bansos lebih terarah dan akurat.
Hasil Pemutakhiran DTSEN
Proses verifikasi dan validasi data menemukan beberapa hal penting:
Sebanyak 12 juta keluarga penerima manfaat telah dilakukan pengecekan lapangan.
Dari jumlah tersebut, 1,9 juta keluarga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan dialihkan ke penerima yang lebih berhak.
Bekerja sama dengan PPATK, ditemukan lebih dari 600 ribu penerima terindikasi memakai data bermasalah, termasuk yang tercatat sebagai anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, dokter, hingga pegawai BUMN.
Bantuan untuk penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat langsung dihentikan.
Sementara itu, penerima di desil 1 dan 2 masih berpeluang mendapatkan bansos kembali, dengan syarat melakukan reaktivasi atau daftar ulang melalui desa/kelurahan maupun aplikasi resmi.
Realisasi Penyaluran Bansos 2025
Proses penyaluran bansos tahun 2025 berjalan sesuai jadwal:
Triwulan I: realisasi mencapai 100%.
Triwulan II: hampir selesai, meski ada sedikit kendala akibat pembukaan rekening kolektif.
Triwulan III: realisasi sudah lebih dari 75%.
Program Bansos dan Pemberdayaan
Selain bansos reguler, terdapat program tambahan untuk kelompok rentan, antara lain:
Permakanan bagi lansia terlantar berusia di atas 75 tahun (dua kali makan per hari).
Dukungan pangan bagi 5.000 penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Program pemberdayaan masyarakat agar penerima bansos dapat bertransisi menuju kemandirian ekonomi.
Pemerintah menekankan bahwa bansos hanya bersifat sementara, sementara pemberdayaan menjadi tujuan jangka panjang agar masyarakat penerima manfaat dapat naik kelas melalui program berkelanjutan.
Sinergi dengan Swasta dan Filantropi
Upaya pengentasan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, juga melibatkan pihak luar. Pemerintah bekerja sama dengan Baznas, dunia usaha, serta lembaga filantropi untuk memperluas intervensi berbasis data by name by address.
Penerapan DTSEN melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Baca Juga:
Data tunggal ini bukan hanya menertibkan penerima manfaat, tetapi juga membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta dalam mendukung pengentasan kemiskinan.
Dengan pendekatan terintegrasi, bansos diposisikan bukan sekadar bantuan sementara, melainkan pintu masuk menuju program pemberdayaan berkelanjutan. (*)