SokoBerita

Pensiunan PNS 2025 akan Dapat 4 Tunjangan Bulanan Ini

Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan empat jenis tunjangan bulanan sesuai amanat UU ASN 2023 yang mulai berlaku tahun 2025.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
09 September 2025
<p>Kabarnya pensiunan PNS akan dapat 4 tunjangan ini per bulan. Foto: Taspen.</p>

Kabarnya pensiunan PNS akan dapat 4 tunjangan ini per bulan. Foto: Taspen.

SOKOGURU - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Mulai September 2025, pemerintah resmi menambah empat tunjangan baru yang akan diterima setiap bulan. 

Melalui Undang-Undang ASN 2023, negara menegaskan komitmennya untuk menjamin kesejahteraan pegawai negeri hingga masa pensiun. 

Dengan biaya hidup yang terus meningkat, tambahan dana ini diharapkan bisa membantu pensiunan PNS menjalani hari tua dengan lebih tenang. 

Lalu, tunjangan apa saja yang akan diterima pensiunan PNS setiap bulan? 

Berdasarkan aturan terbaru, ada empat jenis tunjangan yang secara rutin akan diberikan bersama gaji pensiunan.

Tunjangan Keluarga

Jenis pertama adalah tunjangan keluarga. Pensiunan PNS akan tetap mendapatkan dukungan finansial untuk pasangan dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan. 

Besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok untuk istri atau suami, serta 2% untuk setiap anak. 

Skema ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan hidup keluarga pegawai negeri.

Tunjangan Pangan

Selain tunjangan keluarga, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pangan. Perhitungan dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan beras sebesar 10 kilogram per orang setiap bulan. 

Nilainya menyesuaikan harga beras di pasaran. Tambahan ini dirancang untuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan tetap terpenuhi.

Tunjangan Jabatan atau Fungsional

Bagi pensiunan PNS yang pernah menduduki jabatan struktural maupun fungsional, pemerintah tetap memberikan tunjangan jabatan. 

Besarannya bergantung pada tingkat jabatan terakhir saat masih aktif bekerja. Hal ini menjadi wujud penghargaan negara atas tanggung jawab dan pengabdian yang pernah diemban.

Tunjangan Kinerja

Tak hanya itu, ada pula tunjangan kinerja atau tukin. Nilainya berbeda-beda sesuai instansi tempat bekerja dan jabatan yang dipegang sebelum pensiun. 

Tukin ini dianggap penting karena mencerminkan capaian kinerja lembaga dan kontribusi PNS selama bertugas. Dengan tambahan ini, pensiunan memiliki pemasukan rutin yang lebih stabil.

Mekanisme Pencairan

Empat tunjangan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiunan setiap bulan. 

Dana langsung ditransfer ke rekening resmi pensiunan PNS, sehingga memudahkan proses penerimaan. 

Sistem pencairan ini diharapkan lebih transparan dan bisa dipantau secara digital, sehingga risiko keterlambatan dapat diminimalisir.

Dampak Bagi Perekonomian

Tambahan tunjangan diperkirakan tak hanya berdampak pada kesejahteraan pensiunan PNS, tetapi juga pada perekonomian secara luas.

Dengan daya beli yang meningkat, pensiunan akan turut menggerakkan aktivitas perdagangan dan konsumsi di masyarakat. 

Efek domino ini bisa menjadi stimulus positif bagi roda ekonomi nasional. Kebijakan ini memperlihatkan keseriusan negara dalam memperhatikan nasib PNS hingga setelah mereka pensiun. 

Dengan adanya empat tunjangan tambahan, para pensiunan tidak lagi hanya mengandalkan gaji pokok, melainkan memiliki kepastian finansial yang lebih terjamin. 

Hal ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas hidup di masa tua.(*)