SOKOGURU, Jakarta- Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan para penerima pupuk bersubsidi agar melakukan pemutakhiran data yang berlangsung pada 6–18 Maret 2025.
Petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran dalam jangka waktu dua minggu ke depan agar tidak terlewat.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, dalam keterangan resmi Kementan, Jumat (7/3).
Baca juga: Selama Puasa, Ketersediaan Pupuk Tetap Aman, Petani tidak Perlu Khawatir
"Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran," ujarnya.
Kementan, sambung Andi, terus berkomitmen memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta meningkatkan akses petani terhadapnya.
Salah satu langkah terbaru adalah pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Baca juga: BAKN DPR RI Gali Efektivitas Subsidi Pupuk untuk Distribusi Tepat Sasaran
“Regulasi ini bertujuan memastikan hanya petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK berhak mendapatkannya. Kini, data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbaharui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan," imbuh Andi.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret, realisasi penyaluran telah mencapai 13.03%.
Dalam kebijakan terbaru itu, selain pemutakhiran data petani penerima pupuk subsidi, komoditas ubi kayu kini juga masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan perubahan dalam Permentan 04 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan melalui distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.
Baca juga: Puluhan Ribu Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Awal 2025
"Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani," tegasnya.
Dengan adanya pemutakhiran data e-RDKK yang lebih fleksibel, diharapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif dalam mendukung produksi pangan nasional. (SG-1)