Soko Berita

Parkir Liar di Bandung Kena Razia! Dishub Siap Derek Kendaraan Bandel

Dishub Bandung gencar razia parkir liar! Kendaraan akan diderek ke Terminal Leuwihpanjang dan bisa dikenai denda hingga Rp1.050.000. Simak ini prosedurnya!

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
13 Mei 2025
<p>Dishub Kota Bandung terus menggencarkan operasi penertiban parkir liar demi menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. (Dok.Pemkot Bandung)</p>

Dishub Kota Bandung terus menggencarkan operasi penertiban parkir liar demi menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan operasi penertiban parkir liar demi menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas. 

Selain menimbulkan kemacetan, parkir liar juga disebut merugikan pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Setiap Senin hingga Kamis, operasi gabungan digelar di berbagai titik rawan pelanggaran yang salah satunya di sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago, Kota Bandung, yang selama ini menjadi lokasi favorit parkir sembarangan.

Baca juga: Parkir Liar Bandung Bakal Dibereskan! Wali Kota Farhan Siapkan Gedung Parkir Bertingkat Modern

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan sebagai respons atas laporan dari masyarakat, baik melalui aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Bandung,” ujar Posma Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, Selasa, 13 Mei 2025.

Dok.Pemkot Bandung.

Operasi penertiban ini melibatkan gabungan personel dari Dishub Kota Bandung, Polrestabes, Garnisun, dan TNI. Petugas akan menindak kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan (P coret) dan di persimpangan jalan.

Kendaraan Diderek, Denda Tembus Rp1 Juta

Bagi pemilik kendaraan yang masih berada di lokasi, petugas akan memberikan imbauan untuk segera memindahkan kendaraan. Namun jika pemilik tidak berada di tempat, tindakan tegas akan langsung dilakukan.

“Langkah pertama adalah pemasangan stiker pelanggaran. Jika kendaraan tetap ditinggalkan di bawah rambu larangan, kami lakukan penderekan ke Terminal Leuwihpanjang,” tegas Posma.

Baca juga: Viral Preman Parkir di Bandung, Wali Kota Farhan: Tangkap dan Proses Hukum!

Di sana, pemilik kendaraan wajib menyelesaikan urusan administrasi untuk bisa mengambil kembali kendaraan mereka.

Dok.Pemkot Bandung.

Mengacu pada Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut rincian tarif denda:

* Roda dua atau tiga: Rp245.000.
* Roda empat: Rp525.000
* Lebih dari empat roda: Rp1.050.000

Warga Diminta Laporkan Parkir Liar

Posma mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilih lokasi parkir dan memanfaatkan lahan parkir resmi agar tidak terkena sanksi.

Baca juga: Dishub Kota Bandung Pecat Juru Parkir 'Nakal' Setelah Viral Patok Tarif Fantastis

“Jangan parkir sembarangan! Selain bisa diderek, Anda juga bisa kena denda mahal,” ujarnya.

Jika menemukan parkir liar yang meresahkan, warga Bandung bisa melapor melalui:

* Aplikasi SIMDEK
* Instagram resmi @dalops.dishubbdg
* Portal LAPOR! di lapor.go.id. (*)