SOKOGURU - Pemerintah siap mendukung kesejahteraan pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Program BSU ini dirancang untuk membantu pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan penyaluran dana sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025.
Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan melalui berbagai kanal, termasuk bank Himbara dan Kantor Pos agar bantuan sampai ke tangan yang berhak.
Kabar baiknya, sekarang ini pekerja dalam dengan mudah memeriksa status penerimaan BSU 2025 melalui Smartphone.
Dengan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), proses pengecekan menjadi jauh lebih praktis dan efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Syarat Penerima BSU 2025
Penting bagi calon penerima untuk memahami kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah. Demi memastikan kelayakan, Anda harus memenuhi sejumlah syarat utama berikut;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah hingga bulan April atau Mei 2025.
3. Memperoleh gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti PKH atau Kartu Sembako.
5. Bukan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
6. Guru honorer termasuk ke dalam penerima prioritas.
Baca Juga:
Pandungan Lengkap Cek Status BSU 2025 di Aplikasi JMO
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memeriksa status BSU 2025 dengan menggunakan HP di aplikasi JMO.
1. Unduh Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di perangkat Anda.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Buat Akun atau Masuk
Setelah mengunduh, Anda akan diarahkan untuk membuat akun atau masuk:
Bagi pengguna baru: Lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang aktif.
Bagi pengguna lama: Anda bisa langsung masuk ke aplikasi menggunakan email, NIK, atau nomor HP yang telah terdaftar, beserta kata sandi yang sudah Anda buat sebelumnya.
3. Pilih Menu BSU
Setelah berhasil masuk, cari dan pilih banner atau menu yang bertuliskan 'Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)' atau 'Cek Eligibilitas BSU'. Ini akan membawa Anda ke proses pengecekan status BSU.
4. Lengkapi Data Tambahan
Aplikasi akan meminta Anda untuk memasukkan informasi tambahan untuk verifikasi. Pastikan Anda mengisi data seperti NIK, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data lain yang diperlukan dengan benar.
5. Lanjutkan dan Lihat Hasil
Klik tombol “Lanjutkan” setelah semua data terisi. Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU.
Ada beberapa kemungkinan status yang akan muncul:
Terdaftar bukan penerima: Ini berarti Anda terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Ditetapkan: Selamat! Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.
Tersalurkan: Ini menandakan bahwa dana bantuan telah berhasil dikirimkan ke rekening Anda.
Alternatif Cara Cek BSU 2025
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga dapat memeriksa status BSU melalui beberapa platform resmi lainnya:
Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data identitas diri Anda secara online.
Situs Kemnaker: Akses akun resmi Anda di kemnaker.go.id untuk informasi lebih lanjut.
Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia): Aplikasi ini khusus bagi penerima yang memilih pencairan BSU melalui Kantor Pos.
Namun, jika Anda masih mengalami kendala atau kesulitan dalam menggunakan aplikasi, jangan ragu untuk menghubungi atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (*)